Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wabendum PPP Akui Terima Uang dari Yaya Purnomo, tetapi Bantah Urus Anggaran

Kompas.com - 03/12/2018, 19:52 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono mengakui pernah menerima uang dari terdakwa Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Namun, Puji membantah keterkaitan uang itu dengan perkara korupsi yang melibatkan Yaya.

Hal itu dikatakan Puji saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/12/2018). Puji bersaksi bagi terdakwa Yaya Purnomo.

Pertama, Puji mengakui menerima Rp 200 juta dari Yaya. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 100 juta diberikan Puji kepada anggota Fraksi PPP di DPR RI Irgan Chairul Mahfiz.

Baca juga: Jaksa Sebut Pimpinan dan Seorang Pejabat BPK Terlibat Suap Pegawai Kemenkeu

"Waktu itu Pak Irgan sampaikan, bisa enggak bantu teman-teman untuk umroh. Jadi saya sampaikan ke Pak Yaya. Kemudian, Pak Yaya akhirnya bisa bantu," ujar Puji kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Puji juga mengakui menerima Rp 500 juta dari Yaya. Menurut Puji, uang Rp 200 juta dan Rp 500 juta itu merupakan pembayaran Yaya atas bantuannya menyelesaikan tugas kuliah.

Puji membantah keterkaitan uang itu dengan pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) yang didakwakan jaksa terhadap Yaya Purnomo.

Dalam persidangan, Puji mengaku sebagai teman satu kampus dengan Yaya saat bersama-sama mengambil program doktoral di Universitas Padjajaran, pada 2016.

"Iya (terima uang), tapi untuk pembuatan kuesioner," kata Puji.

Dalam kasus ini, Yaya Purnomo didakwa menerima gratifikasi Rp 3,7 miliar. Yaya juga didakwa menerima uang 53.200 dollar Amerika Serikat dan 325.000 dollar Singapura.

Menurut jaksa, Yaya dan Rifa Surya selaku pegawai Kemenkeu telah memanfaatkan posisi mereka untuk memberikan informasi kepada pejabat daerah. Informasi itu terkait pemberian anggaran, baik Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID).

Diduga, Yaya dan Rifa Surya menerima uang dari pejabat daerah terkait informasi yang diberikan tersebut. Menurut jaksa, gratifikasi yang diterima Yaya diduga terkait delapan pengajuan anggaran.

Keterlibatan Puji dan Irgan

Dalam surat dakwaan, gratifikasi yang diterima salah satunya terkait pengusahaan DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang jalan, bidang kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Yaya dan Rifa menerima 80.000 dollar Singapura, 120.000 dollar Singapura dan 90.000 dollar Singapura

Kemudian, menerima transfer uang Rp 100 juta dan Rp 20 juta.

Menurut jaksa, sempat terjadi permasalahan di Kementerian Kesehatan, sehingga DAK untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp 30 miliar belum dapat dicairkan.

Yaya kemudian menghubungi Puji dan Arif Fadillah yang merupakan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan yang membidangi masalah kesehatan untuk mendorong Bayu Teja Muliawan selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenkes, agar mengadakan rapat koordinasi teknis dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Baca juga: Menurut Saksi, Romahurmuziy Sebut Terdakwa Yaya Purnomo dengan McLaren

Disamping itu, Puji juga meminta bantuan kepada Irgan selaku anggota DPR RI Komisi IX sebagai mitra kerja Kemenkes, agar mengadakan pembahasan teknis antara Kemenkes dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pembahasan itu untuk mengubah Rencana Kerja Anggaran (RKA) kegiatan pembangunan RSUD Aek Kanopan menjadi rehab dan perluasan RSUD.

Menurut jaksa, atas upaya dari Irgan, Arif dan Puji, Kemenkes menyetujui perubahan RKA kegiatan pembangunan RSUD Aek Kanopan menjadi rehab dan perluasan RSUD.

Kompas TV Menurut rencana Romi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com