Salin Artikel

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Yaya juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membaca amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/1/2019).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Yaya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Perbuatan Yaya dinilai merugikan masyarakat pengguna infrastruktur. Namun, Yaya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Yaya dinilai terbukti menerima suap Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Menurut jaksa, uang suap tersebut merupakan bagian yang terkait dengan uang yang diterima anggota DPR Amin Santono sebesar Rp2,8 miliar.

Uang tersebut diberikan agar Amin Santono yang merupakan anggota Komisi XI DPR mengupayakan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).

Anggaran DAK dan DID itu terdapat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018.

Dakwaan gratifikasi

Yaya Purnomo juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 6,529 miliar. Kemudian menerima uang 55.000 dollar Amerika Serikat dan 325.000 dollar Singapura.

"Uang-uang tersebut adalah realisasi fee 2-3 persen yang diminta terdakwa dan Rifa Surya. Penerimaan secara tunai dan kartu ATM yang digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar jaksa Ariawan Agustiartono.

Menurut jaksa, Yaya dan Rifa Surya selaku pegawai Kemenkeu telah memanfaatkan posisi mereka untuk memberikan informasi kepada pejabat daerah.

Informasi itu terkait pemberian anggaran, baik Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID).

Yaya dan Rifa Surya menerima uang dari pejabat daerah terkait informasi yang diberikan tersebut.

Menurut jaksa, gratifikasi yang diterima Yaya diduga terkait delapan pengajuan anggaran. Beberapa penerimaan tersebut yaitu:

1. DAK dan DID pada APBN-P 2017 untuk Kabupaten Halmahera Timur

Dalam surat dakwaan, Yaya dan Rifa menerima Rp 500 juta dari Muhammad Sarmin Sulaeman Adam. Uang tersebut sebagai realisasi fee sebesar 7 persen atas permintaan DAK sebesar Rp 30 miliar.

Kemudian, Yaya dan Rifai menerima Rp 250 juta terkait permintaan DID Halmahera Timur sebesar Rp 25,7 miliar.

2. Terkait DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang pendidikan untuk Kabupaten Kampar

Menurut jaksa, Yaya dan Rifa menerima tiga kali pemberian uang terkait DAK untuk bidang pendidikan di Kabupaten Kampar.

Uang tersebut diberikan Bupati Kampar Aziz Zaenal melalui Erwin Pratama Putra. Masing-masing pemberian yakni, Rp 50 juta di Hotel Borobudur, Jakarta. Kemudian, Rp 50 juta di Sarinah, Jakarta.

Kemudian, Rp 25 juta diberikan di Senayan City, Jakarta. Selain itu, Yaya dan Rifa juga menerima uang dari Aziz Zaenal melalui Edwin dengan transfer bank.

3. Terkait DAK APBN 2017, APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai

Untuk DAK Kota Dumai sebesar Rp 96 miliar, Yaya dan Rifa mendapat Rp 250 juta. Kemudian, atas tambahan DAK Rp 20 miliar, Rifa menerima fee Rp 200 juta.

Selain itu, atas jasanya meloloskan DAK, Yaya dan Rifa menerima kembali uang sebesar 35.000 dollar Singapura.

4. Terkait pengusahaan DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang jalan, bidang kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Yaya dan Rifa menerima 80.000 dollar Singapura, 120.000 dollar Singapura dan 90.000 dollar Singapura.

Kemudian, menerima transfer uang Rp 100 juta dan Rp 20 juta.

5. Terkait pengurusan DID Tahun Anggaran 2018 untuk Kota Balikpapan, Yaya dan Rifa menerima Rp 1,3 miliar.

Pemberian uang melalui penyerahan dua buah buku rekening beserta kartu ATM.

6. Terkait DID Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Karimun

Yaya dan Rifa menerima Rp 500 juta. Uang tersebut sebagai fee atas DID yang disetujui sebesar Rp 41,2 miliar.

7. Terkait DAK dan DID APBN Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya.

Yaya dan Rifa menerima Rp 600 juta.

8. Terkait DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan

Yaya dan Rifa mendapat gratifikasi Rp 600 juta dan 55.000 dollar Amerika Serikat.

Selain itu, menurut jaksa, Yaya pada November 2017 menerima uang dari Sugeng Siswanto sebesar Rp 500 juta. Uang itu diberikan karena terdakwa mengupayakan Kabupaten Seram Bagian Timur mendapat DAK dari APBN Tahun 2017.

Yaya dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/21/21155921/pegawai-kemenkeu-yaya-purnomo-dituntut-9-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke