JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman membantah memberikan uang Rp 700 juta kepada Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Meski demikian, Budi mengaku pernah menitipkan proposal pengajuan anggaran kepada Yaya.
Hal itu dikatakan Budi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/12/2018). Budi bersaksi untuk terdakwa Yaya Purnomo.
"Tidak ada sama sekali memberikan sesuatu," ujar Budi kepada majelis hakim.
Dalam persidangan, Budi mengaku lima kali bertemu Yaya. Pertemuan terjadi di kediaman Budi, di Hotel Sultan, dan di Hotel Aryaduta, Jakarta. Kemudian, bertemu di Hotel Kempinski dan di sebuah restoran di Jakarta.
Budi mengakui menyerahkan proposal Dana Insentif Daerah (DID) Rp 60 miliar dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya Rp 20 miliar kepada Yaya.
"Mudah-mudahan bisa diperhatikan Kota Tasikmalaya," kata Budi.
Dalam surat dakwaan Yaya, Budi disebut tiga kali memberikan uang kepada Yaya dan temannya di Kemenkeu, Rifa Surya. Masing- masing Rp 200 juta, Rp 300 juta dan Rp 200 juta.
Menurut jaksa, uang tersebut terkait pengusulan anggaran dana alokasi khusus (DAK), DID dan APBN Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.