Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Saya sebagai Kuasa Hukum OSO Bingung Lihat KPU

Kompas.com - 17/01/2019, 10:47 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra, merasa bingung dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memutuskan untuk tetap tak memasukkan nama Ketua DPD itu ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

"Jadi saya sendiri pun sebagai kuasa hukum Pak OSO bingung melihat KPU ini. Ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah di-follow up dengan PKPU No 26, itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Lalu berarti tidak ada peraturan, vakum kan," ujar Yusril saat ditemui di Djakarta Theatre, Sarinah, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

"Lalu kemudian PTUN memutuskan mengabulkan gugatan OSO, menyatakan batal dan tidak sah surat keputusan KPU yang ada, dan sekarang memerintahkan untuk mencabut dan menerbitkan keputusan yang baru dan mencantumkan nama OSO di dalamnya," lanjut Yusril.

Baca juga: KPU Tetap Tak Masukkan Nama OSO dalam Daftar Calon Anggota DPD

Yusril Ihza MahendraKOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Yusril Ihza Mahendra
Yusril mengatakan, jika KPU tak melaksanakan putusan tersebut, maka pemilihan anggota DPD bisa tidak sah lantaran tak memiliki landasan hukum yang sah.

Ia juga heran dengan KPU yang tak juga bersedia mengikuti keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah memerintahkan memasukan nama OSO dalam DCT pemilihan anggota DPD.

Yusril mengaku belum mengetahui langkah hukum apa yang akan diambilnya dalam menyikapi KPU.

Baca juga: Formappi: Putusan Bawaslu soal OSO Gagal Hadirkan Keadilan

Sebab, ia tak berhak melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran Bawaslu yang berhak.

"Kalau kami mau lapor ke DKPP, ya terjadi pelanggaran etik supaya dipecatin seperti di jamannya Pak Jimly tidak bisa karena undang-undangnya mengatakan yang berhak yang punya legal standing melaporkan itu ke DKPP itu Bawaslu," ujar Yusril.

"Karena Bawaslu punya keputusan tidak dipatuhi. Jadi saya udah enggak ngerti, kenapa KPU ngeyel sekali ngadepin Pak OSO ini saya juga bingung," lanjut dia.

KPU tetao memutuskan untuk tetap tak memasukan nama OSO ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.

Baca juga: Perjalanan Polemik Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD hingga Akhirnya Diputus Bawaslu

Langkah ini diambil meskipun Bawaslu melalui putusan sidang dugaan pelanggaran administrasi memerintahkan KPU untuk memasukan nama Ketua Umum Partai Hanura itu ke DCT.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga sebelumnya telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang dilayangkan OSO.

Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.

Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, OSO harus tetap mundur jika ingin dimasukan ke daftar calon anggota berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

OSO diberi waktu untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik hingga 22 Januari 2019.

"Prinsipnya tetap sama keputusan kita kemarin. Bahwa kalau ingin kemudian OSO masuk ke dalam DCT maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com