Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Poin Pemberantasan Korupsi yang Diharapkan Dibahas pada Debat Pertama

Kompas.com - 17/01/2019, 06:00 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tema pemberantasan korupsi merupakan salah satu yang masuk dalam agenda debat perdana Pemilihan Presiden 2019 yang akan berlangsung pada Kamis (17/1/2019) malam nanti.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyebutkan, berdasarkan catatan ICW, ada 8 poin krusial yang diharapkan akan dibahas pada debat yang mempertemukan dua pasangan capres-cawapres, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca juga: Menuju Debat Perdana Pilpres 2019: HAM-Korupsi-Terorisme

Delapan poin itu adalah:

1. Reformasi sektor hukum

Hal ini harus dilakukan untuk memastikan penegak hukum benar-benar bersih dari korupsi. Penegakan hukum yang profesional dan akuntabel dinilai dapat menopang sistem demokrasi. 

2. Penguatan kebijakan antikorupsi dari aspek pengembalian dan pengenaan sanksi finansial

Menurut catatan ICW, pada 2018, tingkat pengembalian kerugian negara dari putusan pengadilan kasus korupsi hanya 4 persen.

Dari aspek ekonomi, hal ini justru merugikan negara karena biaya penanganan perkara lebih mahal ketimbang uang negara yang hilang akibat korupsi.

"Dalam debat capres, seharusnya ditantang, siapa yang berani menaikan level pengembalian uang negara," kata Adnan, saat dihubungi Kompas.com, pekan lalu.

3. Membuat legislasi antikorupsi yang disesuaikan prinsip Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC)

Indonesia sudah meratifikasi sejak 2006. Akan tetapi, hingga saat ini, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak pernah direvisi.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo di Kedutaan Besar Inggris, Jakarta, Rabu (2/5/2018)DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo di Kedutaan Besar Inggris, Jakarta, Rabu (2/5/2018)
4. Reformasi bidang politik dan perbaikan tata kelola partai politik

Pemerintah tak cuma perlu memperbaiki sistem pemilu, tetapi juga menyusun regulasi tata kelola parpol. Hal itu mencakup sistem rekrutmen, akuntabilitas dana politik dan mendorong kaderisasi partai yang baik.

5. Memperbaiki tata kelola sektor sumber daya alam

Kerusakan alam akibat praktik suap menyuap masih banyak terjadi dan merugikan negara dalam jumlah besar.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com