Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Temukan Pelanggaran Hak Terpidana Mati

Kompas.com - 16/01/2019, 14:05 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menemukan adanya praktik pelanggaran terhadap hak terpidana mati untuk mendapatkan penasihat hukum.

Temuan itu didapatkan setelah ICJR menganalisis 306 putusan dari 100 kasus hukuman mati di Indonesia, dari tahun 1997 hingga 2016.

Padahal, kata anggota tim peneliti ICJR Muhamad Eka Ari Pramuditya, penasihat hukum merupakan bagian dari hak para tersangka mendapatkan proses pengadilan yang adil.

"Pertama yaitu hak penasihat hukum yang kompeten. Dalam hukum HAM internasional diatur bahwa semua orang yang diancam dengan hukuman mati berhak atas pendampingan hukum yang efektif setiap tingkatan proses pengadilan," ujar Eka dalam acara bertajuk "Menyelisik Keadilan yang Rentan: Hukuman Mati dan Penerapan Fair Trial di Indonesia", di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).

Baca juga: Indonesia Perlu Belajar dengan Iran dan Malaysia dalam Persoalan Eksekusi Mati

Ia menjelaskan, pelanggaran hak tersebut dapat dilihat dari upaya hukum yang diajukan oleh terdakwa atau terpidana.

"Salah satu indikator untuk melihat apakah penasihat hukum yang diberikan sudah kompeten atau tidak yaitu ada tidaknya upaya hukum yang dilakukan," ungkapnya.

ICJR mencatat, hanya 15 dari 118 terpidana mati yang kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Selain itu, 11 pengacara dari terpidana mati tidak mengajukan pembelaan atau pleidoi dan 83 orang lainnya mengajukan.

Sementara, dalam putusan 24 terpidana mati lainnya tak tertera jelas terkait pernah atau tidak mengajukan pledoi. 

Kemudian, data ICJR menunjukkan, mereka yang mengajukan memori atau kontra memori pada tahap kasasi dan banding tak berbeda jauh.

Pada proses banding, sebanyak 52 dari 111 terdakwa terdata tidak mengajukan banding. 

Untuk tahap kasasi, terdapat 50 terdakwa yang tidak mengajukan berbanding 48 yang mengajukan.

Baca juga: ICJR Ingin Tahu Kebijakan Capres-Cawapres soal Hukuman Mati

Dalam kasus hukuman mati di Indonesia, bahkan ada pengacara terpidana mati kasus pembunuhan Yusman Telaumbanu, yang justru meminta hakim agar kliennya dihukum mati.

Berdasarkan hasil analisis ICJR, hal itu dapat terjadi karena peraturan di Indonesia belum mengatur hal tersebut dengan ketat.

"Hukum Indonesia, setidaknya yang diatur dalam KUHAP, belum memadai dalam memberikan pengaturan yang memastikan jaminan pembelaan hukum bagi orang-orang yang terancam hukuman mati secara efektif," terang dia.

Baca juga: JEO-Menuju Debat Perdana Pilpres 2019: HAM-Korupsi-Terorisme

Kompas TV BNN Sita Sabu dari Jaringan Narkoba Internasional

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com