Salin Artikel

ICJR Temukan Pelanggaran Hak Terpidana Mati

Temuan itu didapatkan setelah ICJR menganalisis 306 putusan dari 100 kasus hukuman mati di Indonesia, dari tahun 1997 hingga 2016.

Padahal, kata anggota tim peneliti ICJR Muhamad Eka Ari Pramuditya, penasihat hukum merupakan bagian dari hak para tersangka mendapatkan proses pengadilan yang adil.

"Pertama yaitu hak penasihat hukum yang kompeten. Dalam hukum HAM internasional diatur bahwa semua orang yang diancam dengan hukuman mati berhak atas pendampingan hukum yang efektif setiap tingkatan proses pengadilan," ujar Eka dalam acara bertajuk "Menyelisik Keadilan yang Rentan: Hukuman Mati dan Penerapan Fair Trial di Indonesia", di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).

Ia menjelaskan, pelanggaran hak tersebut dapat dilihat dari upaya hukum yang diajukan oleh terdakwa atau terpidana.

"Salah satu indikator untuk melihat apakah penasihat hukum yang diberikan sudah kompeten atau tidak yaitu ada tidaknya upaya hukum yang dilakukan," ungkapnya.

ICJR mencatat, hanya 15 dari 118 terpidana mati yang kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Selain itu, 11 pengacara dari terpidana mati tidak mengajukan pembelaan atau pleidoi dan 83 orang lainnya mengajukan.

Sementara, dalam putusan 24 terpidana mati lainnya tak tertera jelas terkait pernah atau tidak mengajukan pledoi. 

Kemudian, data ICJR menunjukkan, mereka yang mengajukan memori atau kontra memori pada tahap kasasi dan banding tak berbeda jauh.

Pada proses banding, sebanyak 52 dari 111 terdakwa terdata tidak mengajukan banding. 

Untuk tahap kasasi, terdapat 50 terdakwa yang tidak mengajukan berbanding 48 yang mengajukan.

Dalam kasus hukuman mati di Indonesia, bahkan ada pengacara terpidana mati kasus pembunuhan Yusman Telaumbanu, yang justru meminta hakim agar kliennya dihukum mati.

Berdasarkan hasil analisis ICJR, hal itu dapat terjadi karena peraturan di Indonesia belum mengatur hal tersebut dengan ketat.

"Hukum Indonesia, setidaknya yang diatur dalam KUHAP, belum memadai dalam memberikan pengaturan yang memastikan jaminan pembelaan hukum bagi orang-orang yang terancam hukuman mati secara efektif," terang dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/16/14050211/icjr-temukan-pelanggaran-hak-terpidana-mati

Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke