Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Ingin Tahu Kebijakan Capres-Cawapres soal Hukuman Mati

Kompas.com - 11/01/2019, 12:04 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) menilai, terdapat tiga isu hukum yang perlu dijawab oleh kedua pasangan calon dalam debat perdana Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Debat pertama Pilpres 2019 akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis, 17 Januari 2019. Tema yang diangkat adalah hukum, HAM, terorisme, dan korupsi.

Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju mengatakan, isu pertama adalah daftar panjang terpidana yang menunggu untuk dieksekusi mati.

“Buat kami sih, sederhana. Pertama soal hukuman mati, apa yang hendak diperbuat dengan 219 orang dalam daftar tunggu terpidana mati,” kata Anggara saat dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (11/1/2019).

Baca juga: Ira Koesno Ingin Debat Pilpres Nendang

Selain itu, ICJR ingin melihat kebijakan masing-masing paslon terkait pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Anggara ingin melihat langkah apa yang diambil dari dua pilihan penyelesaian revisi RKUHP oleh kedua paslon, antara revisi total secara sekaligus atau melalui amandemen bertahap.

Terakhir, mereka menyoroti maraknya kasus penyiksaan yang terjadi dalam rumah tahanan.

Oleh karena itu, kata Anggara, ICJR ingin melihat bagaimana pandangan kedua paslon terkait reformasi sistem peradilan pidana.

Baca juga: 5 Fakta tentang Debat Pilpres yang Perlu Diketahui

“Banyak kasus-kasus penyiksaan yang terjadi, karena regulasi di hukum acara pidana tidak cukup kuat melindungi kepentingan tersangka. Nah bagaimana upaya reformasi KUHAP yang akan dilakukan,” terangnya.

Dalam sesi debat pertama, Joko Widodo-Ma'ruf Amin selaku pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, akan berhadapan dengan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Debat ini akan membahas hukum, HAM, korupsi dan terorisme, bersama dengan enam orang panelis.

Debat pertama akan disiarkan oleh empat lembaga penyiaran, yaitu TVRI, RRI, KOMPAS TV, dan RTV.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com