Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Temukan Pelanggaran Hak Terpidana Mati

Kompas.com - 16/01/2019, 14:05 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menemukan adanya praktik pelanggaran terhadap hak terpidana mati untuk mendapatkan penasihat hukum.

Temuan itu didapatkan setelah ICJR menganalisis 306 putusan dari 100 kasus hukuman mati di Indonesia, dari tahun 1997 hingga 2016.

Padahal, kata anggota tim peneliti ICJR Muhamad Eka Ari Pramuditya, penasihat hukum merupakan bagian dari hak para tersangka mendapatkan proses pengadilan yang adil.

"Pertama yaitu hak penasihat hukum yang kompeten. Dalam hukum HAM internasional diatur bahwa semua orang yang diancam dengan hukuman mati berhak atas pendampingan hukum yang efektif setiap tingkatan proses pengadilan," ujar Eka dalam acara bertajuk "Menyelisik Keadilan yang Rentan: Hukuman Mati dan Penerapan Fair Trial di Indonesia", di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).

Baca juga: Indonesia Perlu Belajar dengan Iran dan Malaysia dalam Persoalan Eksekusi Mati

Ia menjelaskan, pelanggaran hak tersebut dapat dilihat dari upaya hukum yang diajukan oleh terdakwa atau terpidana.

"Salah satu indikator untuk melihat apakah penasihat hukum yang diberikan sudah kompeten atau tidak yaitu ada tidaknya upaya hukum yang dilakukan," ungkapnya.

ICJR mencatat, hanya 15 dari 118 terpidana mati yang kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Selain itu, 11 pengacara dari terpidana mati tidak mengajukan pembelaan atau pleidoi dan 83 orang lainnya mengajukan.

Sementara, dalam putusan 24 terpidana mati lainnya tak tertera jelas terkait pernah atau tidak mengajukan pledoi. 

Kemudian, data ICJR menunjukkan, mereka yang mengajukan memori atau kontra memori pada tahap kasasi dan banding tak berbeda jauh.

Pada proses banding, sebanyak 52 dari 111 terdakwa terdata tidak mengajukan banding. 

Untuk tahap kasasi, terdapat 50 terdakwa yang tidak mengajukan berbanding 48 yang mengajukan.

Baca juga: ICJR Ingin Tahu Kebijakan Capres-Cawapres soal Hukuman Mati

Dalam kasus hukuman mati di Indonesia, bahkan ada pengacara terpidana mati kasus pembunuhan Yusman Telaumbanu, yang justru meminta hakim agar kliennya dihukum mati.

Berdasarkan hasil analisis ICJR, hal itu dapat terjadi karena peraturan di Indonesia belum mengatur hal tersebut dengan ketat.

"Hukum Indonesia, setidaknya yang diatur dalam KUHAP, belum memadai dalam memberikan pengaturan yang memastikan jaminan pembelaan hukum bagi orang-orang yang terancam hukuman mati secara efektif," terang dia.

Baca juga: JEO-Menuju Debat Perdana Pilpres 2019: HAM-Korupsi-Terorisme

Kompas TV BNN Sita Sabu dari Jaringan Narkoba Internasional

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com