Kepada Bawaslu, ia mengadukan surat KPU yang memerintahkan OSO mundur dari jabatan ketua umum Partai Hanura.
OSO diminta mundur dari kepengurusan partai hingga hingga Jumat (21/12/2018). Surat ini dijadikan syarat pencalonan diri yang bersangkutan sebagai anggota DPD Pemilu 2019.
Baca juga: Perludem Apresiasi Dissenting Opinion Komisioner Bawaslu Soal Kasus OSO
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri.
Oleh karena itu, KPU memutuskan untuk tak memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
Atas keputusan tersebut, pelapor menilai, KPU telah melakukan pelanggaran administrasi.
KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Baca juga: Menuju Debat Perdana Pilpres 2019: HAM-Korupsi-Terorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.