JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memiliki tingkat kepatuhan terendah terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2018 di tingkat provinsi.
"Yang paling rendah pertama (di tingkat provinsi) Papua Barat. Lantas yang kedua, Sulawesi Selatan, Maluku, Sumsel dan (hingga) yang terakhir Sulawesi Tenggara," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Adapun rincian tingkat kepatuhan terendah di 10 pemerintah provinsi adalah sebagai berikut:
1. Papua Barat
Jumlah wajib lapor LHKPN Pemprov Papua Barat sebanyak 517 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 0,39 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
2. Sulawesi Selatan
Jumlah wajib lapor LHKPN Pemprov Sulawesi Selatan sebanyak 532 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 1,50 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
3. Maluku
Jumlah wajib lapor LHKPN Pemprov Maluku sebanyak 698 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 1,72 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
4. Sumatera Selatan
Jumlah wajib lapor LHKPN Pemprov Sumatera Selatan sebanyak 557 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 2,51 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
5. Maluku Utara
Jumlah wajib lapor LHKPN Pemprov Maluku Utara sebanyak 323 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 7,74 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
6. Aceh
Jumlah wajib lapor LHKPN Pemerintah Aceh sebanyak 78 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 10,26 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
7. Papua
Jumlah wajib lapor LHKPN Pemprov Papua sebanyak 266 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 19,17 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
8. Sulawesi Barat
Jumlah wajib lapor LHKPN Pemprov Sulawesi Barat sebanyak 109 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 19,27 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
9. Sulawesi Tengah
Jumlah wajib lapor LHKPN Pemprov Sulawesi Tengah sebanyak 481 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 25,78 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
10. Sulawesi Tenggara
Jumlah wajib lapor LHKPN Pemprov Sulawesi Tenggara sebanyak 52 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 34,62 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Pahala juga menjelaskan tingkat kepatuhan LHKPN 2018 di pemerintah kabupaten dan kota. Ia memaparkan, sebanyak 103 pemerintah kabupaten/kota memiliki tingkat kepatuhan sekitar 0 hingga 19 persen.
Sebanyak 51 pemerintah kabupaten/kota memiliki tingkat kepatuhan di kisaran 20 sampai 39 persen. Kemudian ada 65 pemerintah kabupaten/kota memiliki tingkat kepatuhan di kisaran 40 hingga 59 persen.