"Yang paling rendah pertama (di tingkat provinsi) Papua Barat. Lantas yang kedua, Sulawesi Selatan, Maluku, Sumsel dan (hingga) yang terakhir Sulawesi Tenggara," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Adapun rincian tingkat kepatuhan terendah di 10 pemerintah provinsi adalah sebagai berikut:
1. Papua Barat
Jumlah wajib lapor LHKPN Pemprov Papua Barat sebanyak 517 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 0,39 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
2. Sulawesi Selatan
Jumlah wajib lapor LHKPN Pemprov Sulawesi Selatan sebanyak 532 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 1,50 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
3. Maluku
Jumlah wajib lapor LHKPN Pemprov Maluku sebanyak 698 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 1,72 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
4. Sumatera Selatan
Jumlah wajib lapor LHKPN Pemprov Sumatera Selatan sebanyak 557 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 2,51 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
5. Maluku Utara
Jumlah wajib lapor LHKPN Pemprov Maluku Utara sebanyak 323 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 7,74 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
6. Aceh
Jumlah wajib lapor LHKPN Pemerintah Aceh sebanyak 78 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 10,26 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
7. Papua
Jumlah wajib lapor LHKPN Pemprov Papua sebanyak 266 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 19,17 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
8. Sulawesi Barat
Jumlah wajib lapor LHKPN Pemprov Sulawesi Barat sebanyak 109 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 19,27 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
9. Sulawesi Tengah
Jumlah wajib lapor LHKPN Pemprov Sulawesi Tengah sebanyak 481 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 25,78 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
10. Sulawesi Tenggara
Jumlah wajib lapor LHKPN Pemprov Sulawesi Tenggara sebanyak 52 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 34,62 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Pahala juga menjelaskan tingkat kepatuhan LHKPN 2018 di pemerintah kabupaten dan kota. Ia memaparkan, sebanyak 103 pemerintah kabupaten/kota memiliki tingkat kepatuhan sekitar 0 hingga 19 persen.
Sebanyak 51 pemerintah kabupaten/kota memiliki tingkat kepatuhan di kisaran 20 sampai 39 persen. Kemudian ada 65 pemerintah kabupaten/kota memiliki tingkat kepatuhan di kisaran 40 hingga 59 persen.
Selain itu, sebanyak 66 pemerintah kabupaten/kota memiliki tingkat kepatuhan di kisaran 60 hingga 79 persen.
Terakhir, ada 221 pemerintah kabupaten/kota memiliki tingkat kepatuhan di kisaran 80 hingga 100 persen.
Menurut Pahala, apabila ada pihak daerah yang kesulitan mengurus LHKPN, tim KPK biasanya akan mendatangi mereka untuk membantu pelaporan.
"Umumnya kalau mereka bilang susah ngisinya atau internetnya sulit itu kita segera kirim tim dan pengalaman sih bilang, sehari aja datang gitu, di-guide gitu, selesai tuh. Jadi sekali lagi kok kalau dari KPK lihat ini masalah komitmen saja," kata Pahala.
Ia menegaskan, kepala daerah harus memiliki komitmen yang lebih keras lagi untuk mendorong jajarannya melaporkan harta kekayaan.
"Komitmen kepala daerah yang harus lebih keras sama kemauan dari wajib lapor untuk menyampaikan LHKPN-nya," ungkap dia.
KPK siap membantu
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengimbau para penyelenggara negara wajib lapor bisa menyampaikan laporan harta kekayaan yang diperoleh selama tahun 2018 di pelaporan 2019 ini.
"Ada waktu mulai 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Maret 2019 ini untuk melaporkan kekayaan dalam perolehan selama tahun 2018," kata Febri.
Ia mengingatkan agar seluruh penyelenggara negara bisa menunjukkan komitmen nyata dalam pencegahan korupsi. Salah satunya dengan melaporkan harta kekayaannya.
"Kami berharap komitmen itu bisa lebih rill dan salah satu sarana yang sudah kita sediakan pelaporan LHKPN yang lebih mudah diakses dan lebih mudah dilaporkan (secara elektronik)," ujar Febri.
Febri mengatakan, KPK siap membantu para penyelenggara negara baik di tingkat pusat dan daerah yang kesulitan mengurus LHKPN-nya.
Beberapa cara yang dilakukan bisa mendatangi Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengakses situs resmi elhkpn.kpk.go.id atau menghubungi layanan Call Center 198.
"Silakan kontak, datang ke KPK, bisa menghubungi Call Center 198 akan disambungkan dengan tim LHKPN jadi segala cara dan saluran sudah kami sediakan," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/14/16552551/kpk-kepatuhan-pemprov-papua-barat-terendah-dalam-pelaporan-lhkpn-tahun-2018