Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Kepatuhan Pemprov Papua Barat Terendah dalam Pelaporan LHKPN Tahun 2018

Kompas.com - 14/01/2019, 16:55 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memiliki tingkat kepatuhan terendah terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2018 di tingkat provinsi.

"Yang paling rendah pertama (di tingkat provinsi) Papua Barat. Lantas yang kedua, Sulawesi Selatan, Maluku, Sumsel dan (hingga) yang terakhir Sulawesi Tenggara," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Adapun rincian tingkat kepatuhan terendah di 10 pemerintah provinsi adalah sebagai berikut:

1. Papua Barat

Jumlah wajib lapor LHKPN Pemprov Papua Barat sebanyak 517 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 0,39 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.


2. Sulawesi Selatan

Jumlah wajib lapor LHKPN Pemprov Sulawesi Selatan sebanyak 532 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 1,50 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.


3. Maluku

Jumlah wajib lapor LHKPN Pemprov Maluku sebanyak 698 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 1,72 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.


4. Sumatera Selatan

Jumlah wajib lapor LHKPN Pemprov Sumatera Selatan sebanyak 557 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 2,51 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.


5. Maluku Utara

Jumlah wajib lapor LHKPN Pemprov Maluku Utara sebanyak 323 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 7,74 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.


6. Aceh

Jumlah wajib lapor LHKPN Pemerintah Aceh sebanyak 78 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 10,26 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.


7. Papua

Jumlah wajib lapor LHKPN Pemprov Papua sebanyak 266 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 19,17 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.


8. Sulawesi Barat

Jumlah wajib lapor LHKPN Pemprov Sulawesi Barat sebanyak 109 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 19,27 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.


9. Sulawesi Tengah

Jumlah wajib lapor LHKPN Pemprov Sulawesi Tengah sebanyak 481 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 25,78 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.


10. Sulawesi Tenggara

Jumlah wajib lapor LHKPN Pemprov Sulawesi Tenggara sebanyak 52 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 34,62 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.


Pahala juga menjelaskan tingkat kepatuhan LHKPN 2018 di pemerintah kabupaten dan kota. Ia memaparkan, sebanyak 103 pemerintah kabupaten/kota memiliki tingkat kepatuhan sekitar 0 hingga 19 persen.

Sebanyak 51 pemerintah kabupaten/kota memiliki tingkat kepatuhan di kisaran 20 sampai 39 persen. Kemudian ada 65 pemerintah kabupaten/kota memiliki tingkat kepatuhan di kisaran 40 hingga 59 persen.

Selain itu, sebanyak 66 pemerintah kabupaten/kota memiliki tingkat kepatuhan di kisaran 60 hingga 79 persen.

Terakhir, ada 221 pemerintah kabupaten/kota memiliki tingkat kepatuhan di kisaran 80 hingga 100 persen.

Menurut Pahala, apabila ada pihak daerah yang kesulitan mengurus LHKPN, tim KPK biasanya akan mendatangi mereka untuk membantu pelaporan.

"Umumnya kalau mereka bilang susah ngisinya atau internetnya sulit itu kita segera kirim tim dan pengalaman sih bilang, sehari aja datang gitu, di-guide gitu, selesai tuh. Jadi sekali lagi kok kalau dari KPK lihat ini masalah komitmen saja," kata Pahala.

Baca juga: KPK Ungkap 10 Kementerian dengan Tingkat Kepatuhan Pelaporan LHKPN Terendah pada 2018

Ia menegaskan, kepala daerah harus memiliki komitmen yang lebih keras lagi untuk mendorong jajarannya melaporkan harta kekayaan.

"Komitmen kepala daerah yang harus lebih keras sama kemauan dari wajib lapor untuk menyampaikan LHKPN-nya," ungkap dia.


KPK siap membantu

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengimbau para penyelenggara negara wajib lapor bisa menyampaikan laporan harta kekayaan yang diperoleh selama tahun 2018 di pelaporan 2019 ini.

"Ada waktu mulai 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Maret 2019 ini untuk melaporkan kekayaan dalam perolehan selama tahun 2018," kata Febri.

Ia mengingatkan agar seluruh penyelenggara negara bisa menunjukkan komitmen nyata dalam pencegahan korupsi. Salah satunya dengan melaporkan harta kekayaannya.

"Kami berharap komitmen itu bisa lebih rill dan salah satu sarana yang sudah kita sediakan pelaporan LHKPN yang lebih mudah diakses dan lebih mudah dilaporkan (secara elektronik)," ujar Febri.

Baca juga: Rendahnya Kepatuhan LHKPN 2018 Anggota DPR, Ini Rinciannya

Febri mengatakan, KPK siap membantu para penyelenggara negara baik di tingkat pusat dan daerah yang kesulitan mengurus LHKPN-nya.

Beberapa cara yang dilakukan bisa mendatangi Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengakses situs resmi elhkpn.kpk.go.id atau menghubungi layanan Call Center 198.

"Silakan kontak, datang ke KPK, bisa menghubungi Call Center 198 akan disambungkan dengan tim LHKPN jadi segala cara dan saluran sudah kami sediakan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo Soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo Soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com