Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Akan Berikan Surat Rekomendasi Penyelesaian Masalah IPWL

Kompas.com - 14/01/2019, 16:37 WIB
Christoforus Ristianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI (ORI) berencana akan menyerahkan masalah pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik dalam proses rehabilitasi pecandu narkotika melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) kepada Presiden Joko Widodo.

Rencana tersebut dilakukan jika tidak ada komitmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menyinergikan program rehabilitasi berdasarkan saran ORI yang diberikan pada 28 Juli 2017.

"Kami akan komunikasikan dulu dengan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dan Kementerian Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkopolhukam). Jika hingga Maret tidak ada perkembangan dari saran yang kita berikan, maka kita akan berikan surat rekomendasi ke Presiden," kata Komisioner ORI Adrianus Meliala, di Gedung ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).

Baca juga: Ombudsman Tidak Puas dengan Kinerja 4 Kementerian/Lembaga Ini

Adrianus menjelaskan, Kemenkes, Kemensos, dan BNN tidak memiliki sinergi dalam program rehabilitasi melalui IPWL.

Hal itu dibuktikan dengan adanya perbedaan dalam standard biaya program rehabilitasi dan pasca rehabilitasi, aksebilitas terhadap IPWL, dan integrasi data nasional pasien rehabilitasi.

"Rehabilitasi tidak akan jalan sebagai alternatif pengganti pidana sehingga terjadi peningkatan wabah narkotika di Indonesia. Itu karena tidak ada sinergitas antara kementerian dan lembaga terkait," kata Adrianus.

Adapun berdasarkan hasil investigasi ORI pada 17-22 Mei 2017 menyebutkan, ketidakharmonisan kementerian dan lembaga terkait juga ditunjukkan dengan adanya temuan rehabilitasi berbiaya tinggi serta rentan adanya diskriminasi kelas ekonomi melalui IPWL.

"Padahal biaya rehabilitasi medis di IPWL telah ditetapkan bahwa tidak dipungut biaya," kata Adrianus.

Baca juga: Ombudsman: Rehabilitasi Pacandu Narkotika Tak Akan Berhasil jika Tak Ada Sinergitas

 

Ketentuan mengenai rehabilitasi tidak dipungut biaya ini telah diatur dalam Pasal 2 (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.

"Masalah ini sudah kami laporkan kepada Kemensos, Kemenkes, BNN, dan Kemenko PMK. Kemudian di monitoring saran pertama pada Januari 2018 tidak ada perubahan dan di monitoring kedua hari ini juga sama saja. Terakhir, kalau dua bulan lagi tidak ada bentuk konkret dari saran kami, maka kita lepas ke presiden," papar dia.

Adapun, saran ORI kepada BNN adalah untuk meningkatkan intensitas sosialisasi bahwa rehabilitasi melalui IPWL tidak dipungut biaya.

Selain itu, BNN juga disarankan menerapkan standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009.

Kepada Kemenkes, ORI memberikan saran salah satunya memberikan dukungan anggaran bagi pelayanan serta sarana prasarana program rehabilitasi yang mencukupi serta mendukung penyelenggaraan pelayanan publik.

Sementara, kepada Kemensos, ORI meminta Kemensos mengevaluasi pelayanan IPWL baik jumlah IPWL, sumber daya manusia maupun mutu pelayanan di IPWL pemerintah maupun swasta sehingga tidak ditemukan lagi standar yang berbeda kemudian hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com