JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Ombudsman RI (ORI) Adrianus Meliala mengatakan, Ombudsman tidak puas terhadap kinerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.
Ketidakpuasan itu karena kementerian dan lembaga terkait tidak berkomitmen menjalankan saran ORI terkait pelayanan publik dalam proses rehabilitasi penyalahgunaan narkotika melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
"Kami tidak puas dan kinerja keempat lembaga ini tidak optimal. Tidak ada sinergitas, semua bermain sendiri-sendiri dan mengurusi anggarannya sendiri," kata Adrianus di Gedung ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Baca juga: Ini Laporan yang Diterima Ombudsman Terkait Penegak Hukum Selama 2018
Sebelumnya, ORI menginvestigasi penyelenggaraan pelayanan publik dalam proses rehabilitasi penyalahgunaan narkotika melalui IPWL.
Hasil investigasi tersebut mengungkapkan adanya rehabilitasi berbiaya tinggi serta rentan adanya diskriminasi kelas ekonomi.
Oleh karena itu, ORI memberikan saran kepada tiga institusi pelayanan rehabilitasi, yaitu Kemenkes, Kemensos, serta BNN.
ORI memberikan saran kepada BNN agar meningkatkan intensitas sosialisasi bahwa rehabilitasi melalui IPWL tidak dipungut biaya.
Baca juga: Ombudsman Ungkap Maraknya Tambang Ilegal dan Keterlibatan Oknum Aparat
Kepada Kemenkes, ORI menyarankan salah satunya memberikan dukungan anggaran bagi pelayanan serta sarana prasarana program rehabilitasi yang mencukupi serta mendukung penyelenggaraan pelayanan publik.
Sementara kepada Kemensos, ORI meminta Kemensos mengevaluasi pelayanan IPWL baik jumlah IPWL, sumber daya manusia, maupun mutu pelayanan di IPWL pemerintah ataupun swasta sehingga tidak ditemukan lagi standar yang berbeda kemudian hari.
"Kami sudah melakukan monitoring pertama pada Juli 2017 di Kantor Menko PMK yang mengoordinasi ketiga lembaga ini, lalu dijanjikan akan dikoordinasikan. Nah, sekarang kami tagih lagi, ternyata Menko PMK tidak berbuat apa-apa untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Adrianus.
Baca juga: Ombudsman Berikan 7 Rekomendasi Perbaikan untuk Seleksi CPNS
Adrianus mengungkapkan, tidak sinerginya kementerian dan lembaga terkait karena adanya tata kelola yang berbeda-beda dalam upaya pencegahan peredaran narkoba dengan cara rehabilitasi.
Menurut dia, saat ini belum terjadi harmonisasi peraturan perundang-undangan mengenai program rehabilitasi.
Tak pelak, hal itu menimbulkan tumpang-tindih kewenangan kementerian atau lembaga terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.