Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Laporan yang Diterima Ombudsman Terkait Penegak Hukum Selama 2018

Kompas.com - 21/12/2018, 17:39 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menyoroti penundaan berlarut dalam pelayanan lembaga penegak hukum kepada masyarakat yang masih sering terjadi.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mencontohkan, selama tahun 2018, Ombudsman menerima aduan masyarakat terkait pelayanan kepolisian sebanyak 675 laporan.

Ia menyebutkan, sebagian besar dari jumlah tersebut terkait penundaan berlarut penanganan aduan perkara oleh kepolisian.

"Misalnya, ketika kita melapor, tidak ada kepastian, misalnya kapan dipanggil lagi, kapan memperoleh SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) misalnya. Itu adalah sesuatu yang berkali-kali masih menjadi bagian dari kelemahan," kata Adrianus dalam paparan Catatan Akhir Tahun Bidang Penegakan Hukum, di Gedung Ombudsman, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Persoalan lainnya, aparat yang menangani aduan tidak kompeten; permintaan imbalan berupa uang, barang atau jasa; penyimpangan prosedur hingga penyalahgunaan wewenang.

Laporan terkait Kejaksaan Agung

Ombudsman juga menerima 82 laporan masyarakat terkait pelayanan Kejaksaan Agung.

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengungkapkan, dari 82 laporan itu, ada dua jenis persoalan yang dilaporkan masyarakat.

Pertama, penundaan berlarut oleh Kejaksaan Agung terkait belum ditindaklanjutinya laporan mengenai proses pemeriksaan perkara.

"Tidak jauh berbeda. Dari pelaporan di tahun 2018, dugaan maladministrasinya sama, masih penundaan berlarut juga. Ini terkait tidak ditindaklanjutinya proses pemeriksaan perkara. Laporan ini yang sering disampaikan masyarakat," kata Ninik.

Kedua, dugaan penyalahgunaan wewenang seperti permintaan uang dalam penanganan perkara dan pelaksanaan eksekusi putusan yang tak sesuai ketentuan.

Sektor peradilan

Di sektor peradilan, Ombudsman menerima 172 laporan. Dari 172 laporan itu, ada dua pokok persoalan yang diadukan.

Pertama, penundaan berlarut terkait pengiriman salinan putusan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju.

"Dugaan maladministrasi yang paling banyak sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan, yaitu penundaan berlarut. Ini terkait lamanya pengiriman salinan putusan oleh Mahkamah Agung kepada pengadilan pengaju pada proses penanganan perkara, eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Ia menyayangkan ketika MA sudah memiliki sistem online yang baik, tetapi tidak dimanfaatkan dengan maksimal untuk melayani masyarakat.

"MA sekarang berdalih memiliki sistem online. Begitu putusan, langsung bisa dilihat oleh masyarakat, sudah online. Pengaduannya juga sudah online, tapi faktanya masih sulit diakses," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com