Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Bantah Defisit Jadi Alasan Pemutusan Kontrak dengan Rumah Sakit

Kompas.com - 07/01/2019, 22:12 WIB
Christoforus Ristianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan penghentian kontrak kerja sama dengan sejumlah rumah sakit tidak ada hubunganya dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan.

"Kami sampaikan informasi itu tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Bila ada layanan kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, lanjut Fachmi, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dalam skema ini, bank mengambil alih tagihan ke BPJS Kesehatan sehingga rumah sakit bisa cepat menerima pembayaran.

Baca juga: Ini Alasan BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama 11 Klinik dan Satu RS di Karawang

Dia menjelaskan, alasan pihaknya menghentikan kontrak kerja sama adalah karena rumah sakit belum memiliki sertifikat akreditasi. Padahal, sertifikat tersebut merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada 2019.

"Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut," ujarnya.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan di Pasal 67 Ayat (3) bahwa fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca juga: Diputus Kontrak oleh BPJS, 2 RSUD di Jakarta Ditarget Terakreditasi Juni

BPJS Kesehatan, seperti diungkapkan Fachmi, juga melakukan seleksi dan kredensialing yang melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan.

Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan antara lain tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

Adapun fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun, kontrak tersebut bersifat sukarela.

"Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,” ujarnya.

Baca juga: Kontrak dengan BPJS Diputus, Dua RSUD di DKI Ini Tetap Layani Pasien

Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, BPJS Kesehatan melakukan rekredensialing untuk memastikan manfaat (benefit) yang diterima peserta berjalan dengan baik, sesuai kontrak selama ini. BPJS Kesehatan juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat.

Selain itu, ada juga pemetaan kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah guna memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan memutus kontrak kerja sama dengan 11 klinik dan 1 rumah sakit di Karawang.

Rumah sakit tersebut yakni, RS Mandaya, dan 11 klinik itu ialah klinik Veteran 71 Purwakarta, Klinik Anabi Tempuran, Klinik Anisah Sinding Sari, Klinik Assalam Purwasari, Klinik Citra Media II Karawang Timur, Klinik Dherajz Lemah Abang, Klinik Johar Baru Karawang Timur, Klinik Kamojing Cikampek, Klinik Nurefan Medika Karawang Timur, Klinik Nursyifah Adiarsa Timur, dan Klinik Pupuk Kujang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com