Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Minta agar Pemberi Informasi Tak Dituduh sebagai Penyebar Hoaks

Kompas.com - 03/01/2019, 11:16 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, meminta masyarakat tidak langsung menyebut seseorang sebagai penyebar hoaks ketika informasi yang disampaikan orang tersebut tidak terbukti benar.  

Hal ini disampaikan Ferdinand menanggapi sejumlah pihak yang menyebut politisi Partai Demokrat Andi Arief sebagai penyebar hoaks soal surat suara.

"Janganlah bangsa ini membangun tradisi ketika seseorang menyampaikan dugaan atau pertanyaan dan ternyata tidak terbukti langsung dihakimi dan dituduh sebagai penyebar hoaks," ujar Ferdinand ketika dihubungi, Kamis (3/1/2019).

Baca juga: Hoaks 7 Kontainer Surat Suara dari China, Mendagri Ingatkan Masyarakat untuk Lapor Polisi

Ferdinand khawatir hal ini akan membuat masyarakat takut memberikan informasi yang mereka terima. Padahal, kata dia, segala informasi atau yang berpotensi menimbulkan sesuatu yang buruk memang harus ditindaklanjuti aparat.

"Misalnya orang bawa ransel besar ke tengah kerumunan, seseorang itu dicurigai bawa bom. Kemudian, disampaikan di medsos karena tidak tahu saluran langsung ke polisi. Polisi cek ternyata tidak. Apakah harus dibilang sebar hoaks?" kata dia.  

Informasi mengenai adanya tujuh kontainer berisi surat suara pemilu beredar mulai Rabu (2/1/2019) sore.

Melalui akun Twitter-nya, @AndiArief_, Andi menuliskan, "Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yg sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya karena ini kabar sudah beredar".

Baca juga: Bantah Sebar Hoaks, Andi Arief Sebut yang Dilakukannya Imbauan agar Dicek

Berdasarkan pantauan Kompas.com, kicauan Andi tersebut diunggah pada pukul 20.05, Rabu (2/1/2019).

Namun, twit ini tak lagi ditemukan. Andi belum memberikan jawaban ketika ditanya soal twit yang dihapus ini.

Pada Rabu malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung mengecek berkas bersama Bawaslu dan Bea dan Cukai di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Setelah dicek, KPU menyatakan kabar tersebut bohong. KPU juga membantah kabar yang menyebut KPU telah menyita satu kontainer yang berisi surat suara yang sudah dicoblos.

"Hari ini kami memastikan, berdasarkan keterangan yang didapat oleh pihak Bea Cukai, tidak ada kebenaran tentang berita tujuh kontainer tersebut, itu tidak benar," kata Ketua KPU Arief Budiman.

KPU hingga saat ini belum melakukan produksi surat suara. Surat suara rencananya baru akan diproduksi pertengahan Januari 2019. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com