Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Pemilu 2019 Cacat Hukum jika OSO Tak Ada di Daftar Calon

Kompas.com - 27/12/2018, 15:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Dodi Abdul Kadir, mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bisa menggunakan surat keputusan soal Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tidak memuat nama OSO di dalamnya.

Jika KPU memaksa menggunakan surat keputusan tersebut, maka, Pemilu 2019 akan menjadi cacat hukum.

Menurut Dodi, tidak akan ada anggota DPD yang sah sebagai hasil Pemilu 2019. Sebab, SK mengenai DCT yang diterbitkan KPU sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam putusan Nomor 242/G/SPPU/2018.

Baca juga: Dilaporkan OSO ke Bareskrim, KPU Tak Akan Ubah Keputusannya.

Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO dan meminta KPU menerbitkan DCT baru yang mencantumkan nama OSO di dalamnya.

"Hingga saat ini KPU belum atau tidak bersedia mengeluarkan SK untuk DCT anggota DPD Pemilu 2019. Oleh karena itu, Pemilu 2019 nggak akan menghasilkan anggota DPD yang sah secara hukum," kata Dodi saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).

"Kepentingan ini tidak hanya jadi kepentingan OSO, tetapi jadi kepentingan seluruh masyarakat banyak," sambungnya.

Baca juga: Komisioner Dilaporkan ke Polisi, KPU Diminta Tetap Tak Loloskan OSO

 

Dodi menambahkan, anggota maupun konsituen DPD penting dalam sistem tata negara RI. Jika sistem tata negara tak terwakili anggota DPD, maka tidak akan terbentuk MPR yang sah.

Hal ini akan berdampak pada tidak sahnya pelantikan presiden RI.

Seperti diketahui, MPR dibentuk dari DPR dan DPD. MPR punya salah satu fungsi, yaitu melantik presiden.

"Pembangkangan KPU dengan tidak mengeluarkan SK DCT untuk DPD yang sah secara hukum, pada 2019 nggak akan ada anggota DPD yang sah, berarti nggak akan ada MPR yang sah, nggak akan ada presiden yang sah," ujar Dodi.

Baca juga: KPU Tegaskan OSO Tak Masuk dalam DCT Caleg DPD

KPU tidak memasukan nama OSO ke DCT anggota DPD Pemilu 2019 berdasarkan putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

OSO diminta untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengus partai politik hingga Jumat (21/12/2018).

Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

Jika sampai tanggal yang telah ditentukan OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tak akan memasukan yang bersangkutan ke dalam DCT partai politik.

Kompas TV Polemik boleh tidaknya pengurus parpol maju dalam pemilihan anggota dewan perwakilan daerah, ternyata masih belum juga usai. Pasca putusan hukum terakhir oleh PTUN pihak penggugat, Oesman Sapta Odang, mendesak agar namanya dicantumkan kembali dalam daftar calon tetap, sementara KPU menyatakan akan menunggu salinan keputusan, dan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Bagaimana sebenarnya kepastian hukumnya? Kita bahas bersama Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Prof Djuanda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com