JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memastikan, nama Oesman Sapta Odang (OSO) tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Artinya, Ketua Umum Partai Hanura itu tidak lolos sebagai caleg DPD Pemilu 2019. Tidak ada kesempatan lagi untuk OSO masuk dalam DCT.
Padahal, KPU sebelumnya memberi kesempatan kepada OSO untuk masuk dalam DCT sebagai bentuk pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 242/G/SPPU/2018, sepanjang yang bersangkutan mengundurkan diri dari pimpinan partai.
Baca juga: Ambisi OSO di Tengah Ancaman Gagal Lolosnya Hanura ke Senayan
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, OSO tak juga mau mundur dari jabatannya di partai.
"Prinsipnya kami kan kemarin memberikan kesempatan agar Pak OSO itu melengkapi dokumen berupa surat pernyataan pengunduran diri sebagai pengurus parpol dan ditunggu sampai 21 Desember," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/12/2018).
"Setelah kami cek sampai 21 Desember ternyata tidak ada surat masuk dari OSO terkait pengunduran diri dari parpol. Dengan demikian maka, yang bersangkutan tidak masuk dalam DCT," lanjut Wahyu.
Wahyu memastikan, nama OSO tidak ada dalam surat suara anggota DPD Pemilu 2019.
Baca juga: OSO Tak Akan Mundur dari Posisi Ketua Umum Hanura
KPU meminta Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengus partai politik hingga Jumat (21/12/2018). Hal itu disampaikan KPU melalui secara tertulis.
Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
Jika sampai tanggal yang telah ditentukan OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tak akan memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik.
KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.