Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka KPK, Deputi IV Kemenpora Diberhentikan

Kompas.com - 20/12/2018, 11:12 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah memberhentikan Deputi IV Mulyana.

Selain itu, Kemenpora juga memberhentikan pejabat pembuat komitmen (PPK) Adhi Purnomo serta staf Kemenpora Eko Triyanto pascaditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Kemenpora

Ketiganya diduga sebagai penerima suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI).

“Sudah diberhentikan, mulai hari ini sudah ditunjuk pejabat sementara,” ujar Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto saat dihubungi, Kamis (20/12/2018).

Baca juga: Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Turut Periksa Staf Imam Nahrawi

“Artinya, untuk jabatan itu sudah ditunjuk pejabat sementara yang menggantikan,” sambung Gatot.

Gatot mengatakan, Menpora Imam Nahrawi selalu mengingatkan kepada jajarannya untuk patuh menaati aturan terkait tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Sudah tidak kurang-kurangnya melakukan pakta integritas, sosialisasi KPK, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan sebagainya. Tapi masih kejadian itu kembali kepada karakter masing-masing,” tutur Gatot.

Deputi IV Bidang Olahraga Prestasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot Dewa Broto di kompleks pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan Dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Minggu (4/9/2016).KOMPAS.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita Deputi IV Bidang Olahraga Prestasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot Dewa Broto di kompleks pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan Dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Minggu (4/9/2016).

Baca juga: Deputi IV Kemenpora Diduga Terima Mobil Mewah hingga Uang Rp 300 Juta

Bahkan, menurutnya, Kemenpora telah memberikan pengawasan yang ketat dan berlapis perihal penggunaan dana.

“Tidak hanya dana hibah, dana apa pun masuk dalam ranah APBN itu pasti dilakukan pengawasan. Mulai dari proposalnya melalui inspektorat, BPK melakukan audit. Sebetulnya sudah berlapis-lapis pengawasan penggunaan dana,” kata Gatot.

Ke depan, tutur Gatot, Kemenpora akan memperbaiki sistem dan mencari formula untuk mencegah korupsi terkait penggunaan anggaran.

“Metode diubah, artinya sistem berlapis masih kurang nanti kami ibaratnya secara random on the spot mana hal-hal yang ditengarai punya potensi korupsi langsung kami melakukan verifikasi mendadak,” ujar Gatot.

Baca juga: KPK Ingatkan Kemenpora dan KONI Serius Lakukan Pembenahan

Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Diduga, Mulyana menerima uang dalam bentuk kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta. Mulyana sebelumnya juga diduga menerima pemberian lainnya yaitu 1 unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta dari Jhonny, dan 1 unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9.

Sementara itu, Adhi, Eko, dan kawan-kawan diduga menerima pemberian sekitar Rp 318 juta. Dugaan suap itu terkait penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.

Kompas TV Usai jalani pemeriksaan lima tersangka suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olah Raga kepada KONI langsung ditahan oleh KPK. Kelima tersangka yang ditahan berturut-turut yakni bendahara umum Koni Johnny E Awuy, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, Staff Kemenpora Eko Triyanto, Deputi IV Kemenpora Mulyana serta Sekjen Koni Ending Fuad Hamidy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com