JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Selasa (18/12/2018) kemarin.
KPK menyasar sejumlah titik, seperti Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dalam OTT itu, KPK mengamankan 12 orang. Namun dari 12 orang itu, hanya 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Ingatkan Kemenpora dan KONI Serius Lakukan Pembenahan
Berikut adalah rangkuman Kompas.com terkait fakta-fakta hasil OTT KPK tersebut:
1. Deputi IV Kemenpora dan dua pengurus KONI tersangka
KPK menetapkan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana sebagai tersangka.
Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.
Baca juga: KPK Tetapkan Deputi IV Kemenpora dan 2 Pengurus KONI sebagai Tersangka
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
2. Diduga terima suap uang Rp 100 juta hingga mobil mewah
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.
"Diduga sebelumnya MUL (Mulyana) telah menerima pemberian lainnya yaitu, April 2018 menerima satu unit Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari JEA (Jhonny E Awuy)," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Baca juga: Deputi IV Kemenpora Diduga Terima Mobil Mewah hingga Uang Rp 300 Juta
Pada September 2018, Mulyana diduga telah menerima satu unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9.
Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta.
Saut enggan menjelaskan secara rinci siapa saja yang dimaksud dalam kawan-kawan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.
3. Suap terkait dana hibah