JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) membenarkan salah satu pejabat yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah pejabat Deputi IV.
Selain pejabat Deputi IV, pegawai Kemenpora lain yang tertangkap adalah pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara, dan dua pegawai lain yang tak disebutkan namanya.
“Kami di Kemenpora tentu saja terkejut dan sedih, karena saya selalu mengingatkan pada seluruh jajaran di Kemenpora untuk tidak melanggar peraturan yang berlaku dalam penggunaan APBN,” kata Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto melalui keterangan tertulis, Rabu (19/12/2018).
Baca juga: OTT Pejabat Kemenpora, KPK Amankan ATM dan Uang Rp 300 Juta
Gatot mengatakan, dalam OTT itu KPK juga menyegel sejumlah ruangan di lantai tiga, termasuk ruangan Deputi IV.
Adapun Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi disebut Gatot sedang berada di luar kota saat OTT terjadi.
“Ruangan tadi ada disegel di lantai 3, tidak semua. Ruangan Deputi IV, Asdep Orpres," kata Gatot.
Baca juga: OTT Pejabat Kemenpora Diduga Terkait Pencairan Dana Hibah ke KONI
Gatot mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan menunggu keterangan lebih lanjut dari KPK.
“Kami tidak bisa berandai-andai mengenai kasusnya sampai ada penjelasan resmi dari KPK,” kata Gatot.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan pihaknya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Selasa (18/12/2018) malam.
Baca juga: OTT Pejabat Kemenpora, KPK Amankan 9 Orang
Sejumlah pejabat Kemenpora serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ikut terjaring.
Dalam OTT kali ini, KPK mengamankan kartu ATM yang berisi uang sekitar Rp 100 juta lebih dan uang tunai senilai Rp 300 juta.
"KPK melakukan crosscheck dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar Rp 300 juta dan sebuah ATM yang juga berisi uang seratusan juta rupiah," kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.