JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar menerima uang terkait pemotongan dana alokasi khusus (DAK) dana pendidikan di Kabupaten Cianjur.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, diduga ada kode khusus yang digunakan sejumlah tersangka saat berkomunikasi. Salah satunya adalah kode "cempaka".
"Sandi yang digunakan adalah cempaka, yang diduga kode yang merujuk pada Bupati IRM," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Baca juga: Bupati dan Kadis Cianjur Korupsi Dana Pendidikan 140 SMP
Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Masing-masing adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin.
Kemudian, Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Cianjur dan Kadis Pendidikan sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, Irvan dan para pejabat di Dinas Pendidikan diduga menerima suap terkait pemotongan DAK dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Adapun, pemotongan tersebut sebesar 14,5 persen dari nilai anggaran Rp 46,8 miliar.