Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Deddy Mizwar, Izin Tata Ruang Meikarta Libatkan Pemerintah di Jabar dan Pusat

Kompas.com - 12/12/2018, 15:55 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar mengatakan, izin tata ruang proyek Meikarta di Cikarang, tidak dapat diberikan sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Menurut dia, izin tata ruang membutuhkan rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga pemerintah pusat.

Hal itu dikatakan Deddy seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Deddy bersaksi dalam kasus suap terkait izin pembangunan Meikarta.

Baca juga: Deddy Mizwar: Sejak Awal Ada yang Kurang Beres dalam Proyek Meikarta

"Kalau sudah disetujui pemprov, belum tentu bisa juga dilakukan, harus disetujui oleh pusat. Karena yang namanya tata ruang tadi adalah top- down. Jadi, bukan karena kabupaten mengubah lantas bisa dilakukan, tidak," ujar Deddy.

Menurut Deddy, mekanisme persetujuan dari atas ke bawah itu penting terkait perizinan tata ruang.

Menurut dia, pengelolaan tata ruang sangat berdampak mencegah bencana atau masalah pemanfaatan ruang di kemudian hari.

Baca juga: KPK: Keterangan Pejabat dan Pegawai Lippo Group soal Meikarta Tidak Sinkron

Menurut Deddy, proyek Meikarta terletak di kawasan strategis provinsi yang penggunaan lahan dan tata ruangnya harus mendapatkan rekomendasi dari provinsi.

Pada 2017, menurut Deddy, provinsi mengeluarkan rekomendasi hanya 84,6 hektar.

Permintaan bupati kepada provinsi itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Tahun 1993.

Namun, Deddy mengaku, tidak mengetahui apakah lahan yang diberikan kepada pihak pengembang melebihi rekomendasi yang dikeluarkan provinsi, atau seluas 500 hektar.

Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan para kepala dinas di Pemkab Bekasi diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Baca juga: Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Serahkan Uang Sekitar Rp 3 M ke KPK

Saat dilakukan operasi tangkap tangan, menurut KPK, baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar.

Pemberian uang itu terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Selain Neneng, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas dan satu pejabat sebagai tersangka.

Masing-masing, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.

Kemudian, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Sementara, dari pihak yang diduga pemberi suap, KPK menetapkan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Kemudian, Taryudi, Fitra Djaja Purnama, serta Henry Jasmen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com