JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 90 laporan dugaan tindak pidana pemilu selama 2018.
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan, laporan dugaan tindak pidana pemilu paling banyak ditemukan di Sumatera Barat.
"Untuk sebaran laporan dugaan tindak pidana pemilu, tertinggi di Sumatera Barat dengan 12 laporan," kata Ratna di Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pengawasan Pemilu 2019 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Senin (10/12/2018).
Baca juga: Mendagri Sebut Papua Wilayah Paling Rawan Tindak Pidana Pemilu
Setelah Sumatera Barat, menyusul selanjutnya Jambi dan Sulawesi Tengah di urutan kedua wilayah paling banyak menyumbang laporan dugaan pidana pemilu dengan jumlah 10 laporan.
Sulawesi Tenggara berada di urutan ketiga dengan jumlah 9 laporan, dan terakhir Lampung serta Jawa Timur dengan jumlah 8 laporan.
Selain menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu juga menemukan dugaan pelanggaran administrasi yang jumlahnya mencapai 648 kasus.
Baca juga: Pilkada Serentak 2018, 52 Pidana Pemilu Sudah Divonis Pengadilan
Dalam kategori ini, Jawa Timur menjadi daerah yang paling banyak menyumbang dugaan pelanggaran administrasi, yaitu 141 kasus.
Menyusul selanjutnya Sulawesi Utara dengan 96 kasus, Jawa Tengah 68 kasus, Kalimantan Timur sebanyak 41 kasus, dan Banten 37 kasus.
Lebih lanjut, Ratna menerangkan, baik laporan dugaan pelanggaran pemilu maupun dugaan administrasi, mengacu pada angka dugaan pelanggaran pemilu selama 2018 yang jumlahnya mencapai 1.247 kasus.
Angka tersebut terhitung sejak tahapan awal pemilu, yaitu tahap verifikasi partai politik, berlanjut pada tahap pencalonan, tahap kampanye, hingga tahap penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).