JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo belum berniat membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menuntaskan kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
Jokowi mengaku masih mempercayakan penyidikan kasus tersebut kepada Polri meski sudah 600 hari belum juga menemukan titik terang.
"Selama Kapolri belum menyampaikan seperti ini (angkat tangan) ke saya, ya silakan ditanyakan ke Kapolri," kata Jokowi saat ditanya pembentukan TGPF kasus Novel, usai menghadiri acara hari antikorupsi sedunia yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Baca juga: 600 Hari Penyerangan Novel Baswedan, Komitmen Jokowi Kembali Ditagih
Jokowi mengaku, baru-baru ini mendapat laporan terbaru mengenai perkembangan kasus ini dari Polri, yang juga sudah bekerja sama dengan KPK, Kompolnas, Ombudsman, dan Komnas HAM.
Namun, saat ditanya seperti apa perkembangan kasus ini, Jokowi enggan menjawab. Ia meminta wartawan menanyakan langsung kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Silakan tanyakan ke Kapolri," kata Jokowi.
Pada Minggu (2/12/2018), tepat 600 hari sudah wajah Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal. Hingga saat ini, belum ada satupun pelaku yang dijadikan tersangka oleh kepolisian.
Pegawai KPK yang tergabung dalam Wadah Pegawai (WP) kembali menuntut komitmen Presiden Jokowi dalam menuntaskan kasus ini.
Baca juga: Novel Baswedan Kembali Minta Presiden Bentuk TGPF Terkait Kasus Penyerangannya
"Kami keluarga besar KPK hampir putus asa harus ke mana untuk mencari keadilan. Presiden tidak menunjukkan tindakan yang tegas dan konkret, seakan-akan tidak memiliki kuasa apa pun sebagai pemimpin negara untuk membongkar kasus Novel," ujar Ketua WP KPK Yudi Purnomo dalam keterangan tertulis, Minggu.
Menurut Yudi, berbagai protes dari masyarakat sampai pengiriman surat dari keluarga Novel Baswedan dan pegawai KPK sama sekali tidak direspon oleh Jokowi.
Salah satunya terkait permintaan agar Presiden segera membentuk tim independen atau tim pencari fakta.
Pegawai KPK menilai, janji penegakan hukum hanya menjadi angan di kasus Novel Baswedan.