Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Gali Dugaan Suap untuk Ubah Aturan Tata Ruang demi Proyek Meikarta

Kompas.com - 03/12/2018, 20:53 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan aliran dana untuk mendorong perubahan aturan tata ruang demi mempermudah perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. 

Sebelumnya, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana untuk kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk proyek seluas 500 hektar tersebut.

"Jadi, kami mengidentifikasi ada upaya pihak-pihak tertentu untuk mengubah aturan tata ruang agar disesuaikan dengan kepentingan pembangunan proyek Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/12/2018).

Oleh karena itu, KPK mendalami dugaan tersebut melalui pemeriksaan sejumlah saksi. Belakangan ini, KPK memanggil beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Kasus Meikarta, KPK Panggil Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi

Pada Kamis (15/11/2018) lalu, KPK telah memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Sulaeman. Senin ini, KPK memanggil Wakil Ketua DPRD Bekasi, Jejen Sayuti dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Waras Wasisto.

Menurut Febri, Waras telah memenuhi pemeriksaan hari ini. Sedangkan Jejen akan dijadwalkan ulang pada Rabu (5/12/2018) mendatang.

Untuk saksi Waras, KPK tak memeriksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Jawa Barat, melainkan pengetahuannya terkait keinginan pihak tertentu yang diduga berupaya memengaruhi DPRD Kabupaten Bekasi.

"Setelah kami cermati memang diduga proses perizinan Meikarta itu bermasalah sejak awal. Salah satu indikasinya adalah diindikasikan tidak memungkinkan untuk membangun seluruh proyek Meikarta yang ratusan hektar itu di lokasi saat ini," kata Febri.

Menurut Febri, situasi itu jika dipaksakan akan melanggar aturan tata ruang. Oleh karena itu, lanjut dia, ada dugaan pihak-pihak tertentu berupaya melakukan pendekatan dan mendorong perubahan aturan tata ruang tersebut.

"Itu yang sedang didalami saat ini. Termasuk iming-iming uang ataupun dugaan aliran dana yang sudah terjadi untuk mempengaruhi aturan tata ruang tersebut," katanya.

"Jadi ini pengembangan lebih lanjut setelah kami diawal menemukan dugaan aliran dana dalam pengurusan izin IMB, nah sekarang kami masuk pada aspek tata ruangnya," lanjut Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Masing-masing, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Baca juga: Periksa Petinggi Lippo, KPK Telusuri Peran Korporasi dalam Kasus Meikarta

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. 

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.

Kompas TV KPK kembali memeriksa tersangka suap proyek Meikarta sekaligus Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro. Billy Sindoro diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin. Penyidik mendalami keterangan Billy, terkait proses pemberian dan sumber dana suap yang diduga diberikan Billy Sindoro untuk Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.<br /> Juru bicara KPK Febri Diansyah, menyatakan, KPK menduga uang suap berasal dari pihak yang masih terkait dengan Perusahaan Lippo Group.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com