JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti, Senin (3/12/2018).
Selain itu, KPK juga memanggil anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Waras Wasisto.
Kedua anggota legislatif itu rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NR (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Kasus Meikarta, KPK Panggil Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi hingga Pejabat RS Siloam
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Tiga kepala dinas juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
Baca juga: KPK Identifikasi Sumber Dana Suap dalam Kasus Meikarta
Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.
Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.