Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Wabup Bekasi, KPK Gali Proses Perizinan Proyek Meikarta

Kompas.com - 21/11/2018, 18:48 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menggali lebih jauh bagaimana rangkaian proses perizinan proyek tersebut berlangsung.

"Tentu saja kami memandang yang bersangkutan mengetahui beberapa bagian dari rangkaian proses perizinan. Yang dimaksud adalah rekomendasi sebelum IMB (Izin Mendirikan Bangunan) terbit. Itu yang kami perlu dalami," kata Febri di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Baca juga: Ini Kejanggalan yang Ditemukan KPK dalam Sejumlah Rekomendasi Perizinan Meikarta

"Kami dalami sejauh mana pengetahuan dari saksi ini, karena ada juga sejumlah kepala dinas yang sudah dipanggil. Satu persatu dirinci untuk menemukan dan memastikan beberapa persoalan Meikarta," lanjut Febri.

Sebab, kata Febri, KPK sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses perizinan proyek tersebut. Salah satunya perizinan Meikarta diduga sudah bermasalah sejak awal.

Hal itu dikarenakan adanya aspek-aspek fundamental dari proyek tersebut yang tak dituntaskan dengan baik.

"Kami duga ada masalah yang cukup mendasar sejak awal sampai proses rekomendasi sebelum IMB (Izin Mendirikan Bangunan) diterbitkan, karena ini adalah rangkaian maka ada dugaan persoalan juga," paparnya.

Sementara itu, usai pemeriksaan Eka mengaku tak tahu soal pengurusan proyek tersebut. Hal itu ia ungkapkan, usai menjalani pemeriksaan.

"Kalau saya sih tidak tahu apa-apa terkait Meikarta. Memang saya kebetulan tidak tahu lebih jauh terkait dengan Meikarta," kata dia.

Ia juga mengaku tak mengenal petinggi-petinggi Lippo Group yang terkait dengan proyek tersebut.

"Saya enggak kenal mereka. Saya tidak tahu. Saya tadi hanya kebetulan saya di organisasi pemerintah daerah. Saya barangkali, (karena) saya wakil bupati, diminta keterangannya sebagai saksi," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Kantongi Identitas Pembuat Penanggalan Mundur Perizinan Meikarta

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Masing-masing, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.

Kompas TV Satu per satu bisnis Grup Lippo meredup. Setelah skandal Meikarta dan kasus First Media, kini bisnis ritel Lippo yaitu Matahari Mall, mundur di peta persaingan bisnis e-Commerce Indonesia. Matahari Mall, resmi menghentikan seluruh transaksi pada selasa 20 November kemarin. Mal online ini melebur dengan Matahari Department Store, dengan nama Matahari.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com