JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pemanggilan terhadap sejumlah petinggi Lippo Group sebagai saksi untuk melihat peran korporasi terkait kasus dugaan suap perizinan dalam proyek pembangunan Meikarta.
"Tentu kami melihat keterkaitan dengan Meikarta. Sejauh mana keterkaitan manajemen Lippo dengan kegiatan OTT. Itu yang lebih tahu detail penyidik. Tapi saya meyakini ada alasan cukup untuk memeriksa manajemen Lippo. Terutama dilihat peran korporasinya," kata Alex di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018) malam.
Alexander menjelaskan, dalam OTT beberapa waktu lalu, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro ikut terjerat dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu, kata Alex, memunculkan dugaan minimnya kepatuhan dan pengawasan terkait aliran uang perusahaan.
"Jika ada aturan anti penyuapan pasti ketahuan, kalau petingginya memerintahkan memberikan sesuatu. Kalau mengacu pada Perma (Peraturan Mahkamah Agung), korporasi bisa kena kalau tidak mencegah. Mungkin itu yang didalami penyidik ya," kata dia.
Baca juga: Kasus Meikarta, Potret Rumitnya Perizinan di Indonesia
Hal senada juga diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Meskipun sedang fokus pada penanganan dugaan suapnya, KPK akan melihat ada atau tidaknya peran korporasi terkait dugaan pemberian suap ke Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan pejabat Kabupaten Bekasi lainnya.
"KPK tentu akan melihat apakah ada tindakan korporasi yang dilakukan yang kemudian menjadi bagian di sana ada suap atau dugaan suap, atau itu tindakan personal. Tentu itu harus diidentifikasi secara lebih rinci pada proses penyidikan ini, itu yang bisa saya sampaikan," katanya.
Febri mencontohkan agenda pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada Kamis (25/10/2018). Mereka terdiri dari Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus dan Direktur Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya, staf keuangan Lippo, hingga pegawai di dinas daerah.
Baca juga: Kasus Meikarta, KPK Geledah Rumah CEO Lippo Group James Riady
Dalam.pemeriksaan itu, KPK juga menggali bagaimana proses pembahasan di internal Lippo terkait kepengurusan perizinan Meikarta.
"Yang kedua kami juga menelusuri dugaan suap tersebut sumber dananya dari mana. Dua hal itu yang jadi concern KPK dalam pemeriksaan saksi-saksi baik yang berasal dari Lippo ataupun yang berasal dari pemkab," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka.
Baca juga: Ada Kata Sandi Babe dalam Suap Izin Meikarta
Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.
Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.