JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Mahfud MD menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil keputusan yang paling dekat dengan konstitusi dalam hal syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
Hal itu disampaikan Mahfud saat bertemu dengan sejumlah komisioner KPU, Senin (3/12/2018) sore.
Menurut Mahfud, induk dari semua hukum di Indonesia adalah konstitusi. Oleh karenanya, ia menyarankan KPU memilih opsi yang paling dekat dengan konstitusi terkait pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD.
Baca juga: Soal Kasus Oesman Sapta, KPU Bingung Harus Ikuti MK atau MA
Selain itu, Mahfud juga menyarankan KPU untuk mengambil keputusan secara independen. Keputusan tersebut nantinya harus bisa dipertanggungjawabkan, supaya tidak mengganggu jalannya konstitusi.
Apalagi, mengingat tahapan Pemilu saat ini terus berlangsung dan pemungutan suara akan digelar kurang dari lima bulan lagi.
Mahfud mengatakan pihaknya akan mendukung KPU dengan turut membangun argumen-argumen yang diperlukan dalam pilihan yang nantinya akan diambil lembaga penyelenggara pemilu itu.
Baca juga: KPU Diminta Segera Putuskan Nasib Oesman Sapta
"Kita juga menegaskan KPU harus mengambil keputusan secara independen, tentu di dalam independen itu ada tanggung jawab sehingga agenda konstitusi kita berjalan tidak terganggu malah tambah gaduh karena (pemilu) tinggal 4,5 bulan lagi," tutur mantan Ketua MK itu.
Senada dengan Mahfud, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan yang juga hadir dalam pertemuan menyebut, meskipun mendapat pandangan dari sejumlah pihak lain mengenai persoalan pencalonan anggota DPD, tetapi KPU harus mengambil keputusannya sendiri.
"Tentu saja akhirnya KPU lah yang akan menentukan pilihan yang paling baik. Dengan harapan KPU sudah semestinya sangat memperhatikan pendapat kawan-kawan," kata Bagir.
Atas saran tersebut, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan. Selanjutnya, KPU akan mengambil putusan secara profesional, mandiri, independen, dan imparsial," ujar Arief.
Selain Mahfud dan Bagir, hadir pula anggota APHTN-HAN perwakilan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, hingga Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.
Sebelumnya, KPU mencoret Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.