JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk segera membuat keputusan tentang pencalonan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Hal ini disampaikan oleh mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay.
Hadar mengatakan, KPU harus berhati-hati dengan adanya putusan tiga lembaga peradilan hukum, yaitu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai syarat pencalonan anggota DPD.
Meski demikian, KPU juga tak bisa berlama-lama dalam mengambil keputusan.
"Memang adanya putusan yang berbeda memang membuat KPU harus bersikap lebih hati-hati," kata Hadar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/11/2018).
Baca juga: Hingga Senin Siang, KPU Belum Terima Salinan Putusan Gugatan Oesman Sapta
Hadar menilai, masukan dan konsultasi dengan sejumlah pihak sudah cukup.
Jika terlalu lama mengambil keputusan, KPU bisa dinilai sebagai lembaga yang tidak tegas dalam mengambil keputusan.
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri, Hadar menegaskan, KPU harus segera ambil keputusan.
"Akan semakin besar persepsi bahwa KPU adalah lembaga yang tidak tegas atau ragu dalam mengambil keputusan," ujar Hadar.
"Jadi, sudah cukup bahan, sebagai lembaga yang mandiri, segeralah buat keputusan," lanjut dia.
Sebelumnya, KPU mencoret Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Baca juga: Soal Kasus Oesman Sapta, KPU Bingung Harus Ikuti MK atau MA
Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
Sementara, Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.
Hingga saat ini, KPU belum mengambil keputusan terkait OSO. KPU masih mempertimbangkan sejumlah hal untuk menentukan nasib pencalonan Ketua Umum Partai Hanura itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.