JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga pemasyarakatan di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas. Saat ini, ada 252.000 narapidana yang mendekam di balik jeruji. Sementara, kapasitas penjara hanya separuhnya.
Pemerintah pun berupaya menyelesaikan persoalan tersebut dengan melaksanakan revitalisasi di bidang hukum. Salah satu program yang dilaksanakan, yakni Penanggulangan Overcrowding.
"Ini yang membuat Presden menempatkan program Penanggulangan Overcrowding itu sebagai bagian dari revitalisasi hukum," ujar Tenaga Ahli Kedeputian V Kantor Staf Presiden, Ratnaningsih Dasahasta melalui siaran pers resmi, Kamis (29/11/2018).
Diketahui, saat ini pemerintah sudah mengeluarkan grand design penanggulangan overcrowded ke rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan. Grand design tersebut diharapkan mampu mengatasi kelebihan kapasitas di dalam penjara.
Ratna menambahkan, penjara kelebihan kapasitas itu membuat anggaran negara semakin terbebani serta ikut membengkak.
Ia mencontohkan, biaya makan sehari-hari untuk warga binaan. Setiap tahunnya, negara mesti mengeluarkan anggaran makan bagi seluruh narapidana dengan jumlah hampir Rp 1 triliun.
Belum lagi ditambah biaya pemeliharan sarana dan prasarana lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
"Oleh sebab itu, mengurangi jumlah napi di penjara memang perlu dilakukan," ujar Ratna.
Meski demikian, lanjut Ratna, program Penanggulangan Overcrowding mengalami hambatan. Seharusnya program itu bukan hanya tanggung jawab Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM saja.
Baca juga: Kelebihan Kapasitas Jadi Penyebab Situasi Tak Kondusif di Rutan Donggala
Lembaga negara lainnya yang termasuk di dalam 'integrated criminal justice system' juga harus terlibat dan bertanggung jawab. Apabila supply narapidana bisa ditekan dan narapidana yang keluar tidak terhambat, kelebihan kapasitas tidak akan terjadi.
Ahli hukum Universitas Sam Ratulangi Marhcel Maramis mengatakan, salah satu cara yang dapat dilakukan agar meminimalisasi kelebihan kapasitas penjara, yakni mengoptimalkan pidana denda, pidana bersyarat dan mediasi penal.
"Ini menjadi tugas pemerintah untuk mengatasinya," ujar Marhcel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.