Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Buat "Grand Design" Penanggulangan Kelebihan Kapasitas Lapas

Kompas.com - 29/11/2018, 19:01 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga pemasyarakatan di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas. Saat ini, ada 252.000 narapidana yang mendekam di balik jeruji. Sementara, kapasitas penjara hanya separuhnya.

Pemerintah pun berupaya menyelesaikan persoalan tersebut dengan melaksanakan revitalisasi di bidang hukum. Salah satu program yang dilaksanakan, yakni Penanggulangan Overcrowding.

"Ini yang membuat Presden menempatkan program Penanggulangan Overcrowding itu sebagai bagian dari revitalisasi hukum," ujar Tenaga Ahli Kedeputian V Kantor Staf Presiden, Ratnaningsih Dasahasta melalui siaran pers resmi, Kamis (29/11/2018).

Diketahui, saat ini pemerintah sudah mengeluarkan grand design penanggulangan overcrowded ke rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan. Grand design tersebut diharapkan mampu mengatasi kelebihan kapasitas di dalam penjara.

Ratna menambahkan, penjara kelebihan kapasitas itu membuat anggaran negara semakin terbebani serta ikut membengkak.

Ia mencontohkan, biaya makan sehari-hari untuk warga binaan. Setiap tahunnya, negara mesti mengeluarkan anggaran makan bagi seluruh narapidana dengan jumlah hampir Rp 1 triliun.

Belum lagi ditambah biaya pemeliharan sarana dan prasarana lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

"Oleh sebab itu, mengurangi jumlah napi di penjara memang perlu dilakukan," ujar Ratna.

Meski demikian, lanjut Ratna, program Penanggulangan Overcrowding mengalami hambatan. Seharusnya program itu bukan hanya tanggung jawab Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM saja.

Baca juga: Kelebihan Kapasitas Jadi Penyebab Situasi Tak Kondusif di Rutan Donggala

Lembaga negara lainnya yang termasuk di dalam 'integrated criminal justice system' juga harus terlibat dan bertanggung jawab. Apabila supply narapidana bisa ditekan dan narapidana yang keluar tidak terhambat, kelebihan kapasitas tidak akan terjadi.

Ahli hukum Universitas Sam Ratulangi Marhcel Maramis mengatakan, salah satu cara yang dapat dilakukan agar meminimalisasi kelebihan kapasitas penjara, yakni mengoptimalkan pidana denda, pidana bersyarat dan mediasi penal.

"Ini menjadi tugas pemerintah untuk mengatasinya," ujar Marhcel.

Kompas TV Narapidana selalu identik dengan tindak kejahatan, namun siapa sangka dibalik pandangan buruk tersebut mereka memiliki bakat yang luar biasa. Ratusan narapidana di seluruh lapas dan rutan tergabung dalam 13 grup band tampil dalam event Bali Prison Festival yang digelar di Lapas Kelas II A Krobokan Bali. Penampilan mereka berhasil memeriahkan acara tersebut dan menghibur para penonton, mereka mengaku senang dan bangga dengan kegiatan ini karena bisa menyalurkan bakat mereka dalam bidang seni.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com