JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) disarankan untuk mengajukan sengketa kewenangan antarlembaga ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
Saran itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, saat melakukan pertemuan dengan sejumlah Komisioner KPU, Selasa (27/11/2018).
Langkah tersebut, kata Feri, bisa diambil jika OSO tidak mau menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota partai politik, sebagai syarat mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
Seperti diketahui, putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 menyebut, anggota partai politik dilarang rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Baca juga: KPU Kembali Minta Masukan Ahli Terkait Pencalonan OSO
"Jika kemudian Pak OSO belum berkenan untuk menaati putusan MK (dengan menyerahkan surat pengunduran diri), kami menyarankan kepada KPU untuk mengajukan sengketa kewenangan antarlembaga negara ke MK," kata Feri di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2018).
Feri mengatakan, melalui proses sengketa kewenangan antarlembaga, MK bisa memutuskan lembaga mana yang berhak mengambil keputusan soal Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD dalam penyelenggaraan pemilu.
Jika MK memutus bahwa tidak hanya KPU yang berwenang, maka KPU harus melaksanakan putusan MK, Mahmakah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait syarat pencalonan anggota DPD.
Tetapi, jika putusan MK menyebut itu hanya menjadi kewenangan KPU, konsekuensinya keputusan KPU terkait DCT tak bisa diganggu gugat.
"Bahwa apa yang ditentukan KPU, itulah pilihan terakhir agar proses penyelenggaraan pemilu bisa berlangsung baik," ujarnya.
Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Baca juga: KPU Disarankan Surati OSO untuk Meminta Mundur dari Parpol
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.