JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) disarankan untuk menyurati Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).
Isinya, meminta yang bersangkutan untuk mundur sebagai anggota partai politik untuk dapat dimasukan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
Saran itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, saat melakukan pertemuan dengan sejumlah Komisioner KPU, Selasa (27/11/2018).
Feri mengatakan, permintaan agar OSO mundur itu sebagai bentuk kepatuhan seluruh warga negara terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggota partai politik tak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
Baca juga: KPU Kembali Minta Masukan Ahli Terkait Pencalonan OSO
"KPU bisa memberikan atau menyurati Pak OSO untuk segera mematuhi putusan MK dengan memberikan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol," kata Feri di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2018).
Jika nantinya KPU mengirim surat permintaan OSO untuk mundur, Feri berharap, yang bersangkutan dapat berbesar hati untuk mengabulkan permintaan KPU, sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan MK.
OSO juga diminta tidak menimbulkan perdebatan ketatanegaraan di masyarakat jika kelak KPU benar-benar menyurati dia.
Menurut Feri, sikap tersebut adalah pilihan paling baik bagi OSO sebagai seorang negarawan.
"Tentu saja Pak OSO kita harapkan mampu berbesar hati mematuhi banyak putusan peradilan yang ada tanpa kemudian menimbulkan perdebatan ketatanegaraan yang ada di masyarakat saat ini," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
"Jadi itu pilihan paling negarawan bagi Pak OSO ya. Agar beliau sendiri yang bergerak menghilangkan kekisruhan ini," sambungnya.
Terkait saran Feri itu, Ketua KPU Arief Budiman menyebut pihaknya mempertimbangkan.
Pertimbangan KPU juga menyangkut banyak hal, termasuk bagaimana nantinya KPU menjalankan tiga putusan lembaga peradilan hukum terkait syarat pencalonan anggota DPD, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.