JAKARTA, KOMPAS.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap EVP Corporate Communications dan CSR PT PLN (Persero) I Made Suprateka, Selasa (27/11/2018). Made akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.
KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga berperan dalam pemberian uang suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Baca juga: Diduga Menyuap Eni dan Idrus Marham, Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara
Menurut KPK, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp 4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Eni Maulani Saragih sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau1. Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU.
Dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap. Adapun, Idrus dijanjikan uang 1,5 juta dollar AS oleh Johannes Budisutrisno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.