Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Kurniawan Masih Jabat Wakil Ketua DPR, PAN Diminta Bersikap Tegas

Kompas.com - 23/11/2018, 12:27 WIB
Reza Jurnaliston,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Partai Amanat Nasional (PAN) belum mengambil sikap untuk mengganti kadernya Taufik Kurniawan dari posisi Wakil Ketua DPR.

Taufik Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 30 Oktober 2018 lantaran diduga menerima imbalan (gratifikasi) saat mengurus dana alokasi khusus fisik untuk daerah pemilihannya Kabupaten Kebumen.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menuturkan, pihaknya mendesak Taufik mundur dari jabatan pimpinan DPR. Menurut Lucius, PAN harus memiliki keberanian untuk memberhentikan Taufik.

“Keadaban itu harus dibuktikan melalui sikap tegas (PAN) untuk mengganti posisi Taufik dengan orang atau figur lain yang pantas,” ujar Lucius saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/11/2018).

Lucius menilai, keputusan tak mau mundur Taufik setelah hampir satu bulan berstatus tersangka kasus korupsi, merupakan bentuk pengingkaran atas kepercayaan yang diberikan rakyat.

Baca juga: Soal Pengganti Taufik Kurniawan, Ketua DPR Belum Terima Surat dari PAN

Menurut Lucius, Taufik Kurniawan hanya peduli pada kepentingan pribadinya dengan berlindung di balik mekanisme resmi proses penngunduran diri sebagaimana diatur UU MD3 atau Tatib.

“Soal nasib Taufik Kurniawan yang telah menjadi tersangka namun juga masih mengemban jabatan sebagai Pimpinan dan Anggota DPR, saya melihat dari berbagai pihak yang punya ruang untuk membuat keputusan, memang tak ada niat untuk melakukan sesuatu demi menyelamatkan parlemen sebagai lembaga,” kata Lucius.

Lucius menilai, tindakan korupsi telah merusak citra partai dan DPR itu sendiri. Mestinya, kata Lucius, tak perlu menunggu surat bagi DPR atau PAN untuk memberhentikan Taufik.

Lucius menuturkan, keengganan atau kelambanan mengambil keputusan memberhentikan Taufik hanya akan mempertebal citra parlemen atau partai politik yang mementingkan diri atau kelompok semata.

“Mendesak juga agar citra parlemen tak terus mengalami pembusukan oleh figur yang sudah terlibat kasus busuk korupsi,” tutur Lucius.

Baca juga: Sekjen PAN: Kami Belum Berkomunikasi dengan Taufik Kurniawan Sejak Ditahan KPK

Akan tetapi, lanjut Lucius, dalam konteks mendorong perubahan kelembagaan kehadiran figur baru di kursi pimpinan DPR tak akan memberi kontribusi signifikan bagi DPR.

“Jadi tak mendesak untuk kepentingan perubahan dan penguatan kelembagaan parlemen, karena parlemen sekarang sepertinya sudah membatu dengan aneka kegagalan baik kinerja maupun mitra,” kata Lucius.

Menurut Lucius, desakan mengganti Taufik mungkin bermanfaat bagi figur pengganti dan parpol pengusung saja.

“Buat rakyat, sepertinya sudah tanpa harapan lagi. Siapa pun yang akan mengganti atau secepat apapun penggantian tak ada harapan baru untuk menjadikan parlemen sebagai lembaga bermanfaat untuk kepentingan rakyat,” tutur ia.

Lucius menambahkan, prosedur pengunduran diri sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) hanya “tameng” yang dipakai Taufik dan mereka yang senasib dengannya untuk melepaskan tanggung jawab terhadap rakyat.

Dalam aturan UU MD3 dijelaskan pemberhentian harus memenuhi satu dari tiga syarat. Syarat itu adalah meninggal dunia, diputuskan bersalah berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, atau mengundurkan diri.

“Logika berpikir ini juga seharusnya menjadi alasan bagi PAN dan DPR untuk secepatnya mengambil keputusan terkait Taufik Kurniawan. PAN dan DPR juga tak bisa terus berlindung di balik mekanisme formal sekedar untuk menilai alasan memberhentikan Taufik dari jabatannya,” tutur Lucius.

Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com