Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Akan Ajukan Nama Pengganti Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR Setelah Masa Reses

Kompas.com - 09/11/2018, 20:45 WIB
Kristian Erdianto,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menuturkan pihaknya telah sepakat untuk mengganti posisi Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR setelah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Taufik resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (2/11/2018) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Menurut Eddy, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN akan mengirimkan surat usulan mengenai nama pengganti Taufik ke pimpinan DPR setelah masa reses berakhir. Seperti diketahui DPR akan kembali menyelenggarakan Rapat Paripurna pembukaan masa sidang pada 21 November 2018.

Baca juga: Periksa Taufik Kurniawan, KPK Telusuri Sumber Uang Suap

Pengajuan usulan nama pengganti Taufik merupakan keputusan yang telah disepakat dalam rapat DPP PAN pada Rabu (7/11/2018) lalu.

"Jadi intinya kami telah sepakati bahwa nanti di masa persidangan yang akan datang akan kami ajukan pergantian posisi pimpinan DPR RI dari Pak Taufik Kurniawan," ujar Eddy saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/11/2018).

"Surat itu tentu akan kami kirimkan segera setelah reses berakhir dan masa persidangan dimulai. Kami berharap di masa persidangan berikutnya kita sudah bisa mendapatkan pergantian dari pimpinan DPR," tuturnya.

Di sisi lain, lanjut Eddy, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan pimpinan DPR terkait tiga syarat penggantian Taufik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Ketiga syarat tersebut adalah meninggal dunia, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih dan mengundurkan diri.

Kendati demikian Eddy menegaskan pimpinan partainya akan tetap mengajukan surat usulan pengganti Taufik Kurniawan kepada pimpinan DPR..

"Tetapi dari kami secara internal kami akan mengajukan surat untuk pergantian itu pada saat masa persidangan dimulai," kata Eddy.

Sebelumnya, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Ia diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memaparkan, setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik. Saat itu terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar.

Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran. Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.

"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Basaria dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018).

Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com