JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau satu tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 untuk segera menyerahkan diri.
Satu tersangka itu adalah seorang swasta sekaligus orang kepercayaan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Izil Azhar.
Dalam kasus tersebut, Irwandi bersama Izil diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Irwandi sebagai gubernur.
Total dugaan gratifikasi yang diterima adalah sebesar Rp 32 miliar.
"Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap IA sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak datang. Jadi kami ingatkan akan lebih baik bagi tersangka bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/11/2018).
Baca juga: Cerita Gubernur Aceh Kebingungan Saat Ditangkap dan Dibawakan Koper oleh Istri
Febri juga menyarankan agar Izil segera mendatangi kantor kepolisian setempat. Dengan begitu, KPK akan bekoordinasi dengan kepolisian untuk memproses penyerahan diri tersebut.
"Bisa memberikan informasi kepada kantor kepolisian setempat dan kemudian kami akan berkoordinasi terkait proses penyerahan diri tersebut," kata dia.
Dalam kasus ini, Irwandi dan Izil disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.