JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia terjerat dalam dua kasus tindak pidana korupsi.
Pertama, kasus dugaan penerimaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.
Kedua, kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Kasus ini merupakan pengembangan kasus pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.
Dalam kasus DOKA, KPK juga melimpahkan berkas dakwaan staf khusus Irwandi, Hendri Yuzal dan swasta Teuku Saiful Bahri ke pengadilan.
"Pada hari Rabu, 14 November 2018, telah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berikutnya KPK menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh pengadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (15/11/2018).
Baca juga: Steffy Burase: Pak Irwandi Yusuf Mau Cek Ombak Boleh Nikah Lagi Apa Enggak
Menurut Febri, sebanyak 121 saksi telah diperiksa dalam dua perkara tersebut. Adapun unsur saksi meliputi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Kepala Bappeda Aceh dan Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh.
Kemudian, pegawai negeri sipil pada Dinas Pengairan, Dinas PUPR dan Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh, Direktur Utama PT Tuah Sejati hingga wiraswasta.
"Ketiganya juga masing-masing telah diperiksa sekurangnya 4 kali dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Febri.
"Saat ini masih berjalan proses penyidikan untuk 1 orang tersangka, yaitu Izil Azhar yang diduga bersama Irwandi Yusuf menerima gratifikasi (dalam pengembangan kasus pembangunan dermaga Sabang)," lanjut dia.
Baca juga: Bupati Bener Meriah Didakwa Menyuap Gubernur Aceh Irwandi Rp 1 Miliar
Dalam kasus DOKA, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Irwandi terkait dugaan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.
Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.
Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.
Dalam kasus pembangunan dermaga Sabang, KPK menduga Irwandi bersama seorang swasta Izil Azhar menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Irwandi sebagai gubernur.
Total dugaan gratifikasi yang diterima adalah sebesar Rp 32 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.