Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/09/2018, 15:50 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bener Meriah Ahmadi didakwa menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp 1 miliar.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmadi memberikan uang secara bertahap sebanyak tiga kali.

"Pemberian dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Menurut jaksa, pemberian uang itu diduga agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi.

 

Baca juga: KPK Klarifikasi soal Uang Rp 39 juta yang Dikembalikan Irwandi Yusuf

Ahmadi ingin kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah.

Setelah permintaan itu disampaikan, Ahmadi menemui staf Gubernur Aceh Hendri Yuzal dan menyampaikan hal yang sama.

Setelah itu, Hendri menghubungi ajudan Ahmadi, Muyassir, dan meminta daftar program atau kegiatan pembangunan di Bener Meriah.

Baca juga: Kasus Gubernur Aceh, KPK Geledah Apartemen Steffy Burase di Jakarta

Selanjutnya, pada Mei 2018, Hendri menemui Irwandi Yusuf dan menanyakan kepastian permintaan Ahmadi.

Irwandi kemudian mengarahkan agar Hendri membantu Ahmadi mengenai pengaturan pemenang lelang.

Irwandi juga mengarahkan agar Hendri berkoordinasi dengan Teuku Saiful Bahri yang merupakan salah satu tim sukses Irwandi pada Pilkada Gubernur Aceh 2017.

Menurut Irwandi, Teuku Saiful nantinya juga akan menerima uang dari bupati atau wali kota yang memeroleh program DOKA 2018.

Baca juga: KPK Ambil Sampel Suara Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Menurut jaksa, Irwandi memberitahu bahwa fee yang akan diberikan oleh Ahmadi sebesar 10 persen.

Adapun, tiga kali pemberian masing-masing sebesar Rp 120 juta, Rp 430 juta dan Rp 500 juta. Pemberian uang melibatkan ajudan Irwandi dan beberapa orang lainnya.

Ahmadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Timnas Anies-Muhaimin Pertanyakan Jadwal Debat Capres yang Belum Dirilis KPU

Timnas Anies-Muhaimin Pertanyakan Jadwal Debat Capres yang Belum Dirilis KPU

Nasional
Istana Sebut Pengajuan Cuti Menteri yang Jadi Capres-Cawapres Hanya Perlu Satu Kali ke Presiden

Istana Sebut Pengajuan Cuti Menteri yang Jadi Capres-Cawapres Hanya Perlu Satu Kali ke Presiden

Nasional
Presiden hingga Menteri Boleh Ikut Kampanye Pemilu 2024, Ini Aturannya

Presiden hingga Menteri Boleh Ikut Kampanye Pemilu 2024, Ini Aturannya

Nasional
Esensial dalam Penyediaan Gas Bumi Terintegrasi, PGN Fokus Jalankan Bisnis Keberkelanjutan

Esensial dalam Penyediaan Gas Bumi Terintegrasi, PGN Fokus Jalankan Bisnis Keberkelanjutan

Nasional
Muhaimin Sebut Pemerintah Banyak Rapat Ketimbang Kerja Terkait Kemiskinan

Muhaimin Sebut Pemerintah Banyak Rapat Ketimbang Kerja Terkait Kemiskinan

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Mulai Kampanye, Bagi-bagi Makan Siang dan Susu Gratis di Seluruh Indonesia

TKN Prabowo-Gibran Mulai Kampanye, Bagi-bagi Makan Siang dan Susu Gratis di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Panggil Anggota Komisi IV Fraksi PDI-P Vita Ervina dan Anak Buah SYL

KPK Panggil Anggota Komisi IV Fraksi PDI-P Vita Ervina dan Anak Buah SYL

Nasional
Bareskrim Benarkan Ada Pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pemerasan Besok

Bareskrim Benarkan Ada Pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pemerasan Besok

Nasional
Muhaimin Ungkap Syarat Jadi Cawapres Anies, jika Menang Harus Dilibatkan Putuskan Apa Pun

Muhaimin Ungkap Syarat Jadi Cawapres Anies, jika Menang Harus Dilibatkan Putuskan Apa Pun

Nasional
Setelah Kampanye di Merauke, Ganjar Ungkap Kemungkinan Lanjut ke NTT

Setelah Kampanye di Merauke, Ganjar Ungkap Kemungkinan Lanjut ke NTT

Nasional
Aspirasi Warga Tanah Merah untuk Anies, dari Biaya Sekolah Murah hingga Lapangan Kerja Tanpa 'Ordal'

Aspirasi Warga Tanah Merah untuk Anies, dari Biaya Sekolah Murah hingga Lapangan Kerja Tanpa "Ordal"

Nasional
Ungkap Alasan Prabowo Pilih Gibran, Hashim: Dia Anak Muda yang Tulus

Ungkap Alasan Prabowo Pilih Gibran, Hashim: Dia Anak Muda yang Tulus

Nasional
Kemenkominfo, Bawaslu, dan Polri Luncurkan Desk Kawal Pemilu 2024 Kondusif di Ruang Siber

Kemenkominfo, Bawaslu, dan Polri Luncurkan Desk Kawal Pemilu 2024 Kondusif di Ruang Siber

Nasional
Soroti Pemerintah 'Absen' di Merauke, Ganjar Janji Wujudkan 1 Desa 1 Puskesmas

Soroti Pemerintah "Absen" di Merauke, Ganjar Janji Wujudkan 1 Desa 1 Puskesmas

Nasional
Kampanye di Aceh, Mahfud Promosikan Program untuk Guru Ngaji

Kampanye di Aceh, Mahfud Promosikan Program untuk Guru Ngaji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com