JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mengatakan, keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang memberhentikan kasus dugaan 'curi start' iklan kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin bisa jadi contoh buruk bagi tahapan pemilu.
Putusan Gakkumdu tersebut bisa menyebabkan pihak lain meniru Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf untuk berkampanye di media massa sebelum waktunya.
Sebab, peserta pemilu lainnya akan beranggapan bahwa hingga saat ini belum ada ketetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal jadwal iklan kampanye media massa.
Padahal, Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 telah menyebutkan bahwa iklan kampanye di media massa hanya diperbolehkan pada tanggal 23 Maret-13 April 2019.
Baca juga: Dinyatakan Tak Langgar Aturan, Kasus Iklan Jokowi-Maruf di Media Massa Dihentikan
Di luar waktu tersebut, iklan kampanye dapat dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran aturan pemilu.
"Maka, (kasus iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf) ini nanti akan jadi rujukannya. Ini akan jadi contoh buruk di kemudian hari," kata Sunanto usai sebuah diskusi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (8/11/2018).
Menurut Sunanto, instrumen hukum yang mengatur masa iklan kampanye, baik Undang-Undang Pemilu maupun PKPU, sebenarnya dapat digunakan oleh Gakkumdu untuk memutuskan bahwa iklan kampanye tersebut memenuhi unsur pidana pemilu.
Bawaslu bahkan sudah menyatakan iklan tersebut melanggar aturan. Tetapi, Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang mengaku berpedoman pada bunyi Pasal, bersikukuh menyatakan iklan tersebut tak memenuhi unsur pidana lantaran belum adanya ketetapan jadwal iklan dari KPU.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 492 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, yang menyebutkan bahwa pelanggaran kampanye berupa kampanye di luar jadwal, mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Sunanto mengatakan, ketetapan KPU soal jadwal kampanye itu bukan suatu hal yang bersifat urgent. Ia justru mempertanyakan, apa lagi yang harus ditetapkan KPU jika dua instrumen hukum sudah secara jelas menetapkan jadwal kampanye media massa.
"Kan sudah ditetapkan tahapannya, itu kan jadwal kampanye. Maka apa lagi? Tafsiran apa lagi? Sebab sudah jelas sejak (tanggal) ini sampai (tanggal) ini kampanye di media massa, sudah dilakukan kampanye dari tanggal ini dan ini. Lalu minta jadwal apa lagi?" ujar Sunanto.
"Kalau selalu dikaitkan dengan unsur-unsur pidana terus, ya bisa dipastikan ini semuanya nanti enggak akan ada pelanggaran pemilu," tandasnya.
Seperti diketahui, pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga melakukan 'curi start' kampanye dengan beriklan di media massa.
Baca juga: Alasan Sentra Gakkumdu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Jokowi-Maruf
Iklan tersebut dimuat dalam koran nasional yang terbit Rabu (17/10/2018). Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.
Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.
Keputusan atas dugaan pelanggaran kasus tersebut telah dikeluarkan oleh Gakkumdu pada Rabu (7/11/2018). Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, Gakkumdu memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut.