Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghentian Kasus Dugaan "Curi Start" Kampanye Dinilai Jadi Contoh Buruk

Kompas.com - 08/11/2018, 18:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mengatakan, keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang memberhentikan kasus dugaan 'curi start' iklan kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin bisa jadi contoh buruk bagi tahapan pemilu.

Putusan Gakkumdu tersebut bisa menyebabkan pihak lain meniru Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf untuk berkampanye di media massa sebelum waktunya.

Sebab, peserta pemilu lainnya akan beranggapan bahwa hingga saat ini belum ada ketetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal jadwal iklan kampanye media massa.

Padahal, Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 telah menyebutkan bahwa iklan kampanye di media massa hanya diperbolehkan pada tanggal 23 Maret-13 April 2019.

Baca juga: Dinyatakan Tak Langgar Aturan, Kasus Iklan Jokowi-Maruf di Media Massa Dihentikan

Di luar waktu tersebut, iklan kampanye dapat dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran aturan pemilu.

"Maka, (kasus iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf) ini nanti akan jadi rujukannya. Ini akan jadi contoh buruk di kemudian hari," kata Sunanto usai sebuah diskusi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (8/11/2018).

Menurut Sunanto, instrumen hukum yang mengatur masa iklan kampanye, baik Undang-Undang Pemilu maupun PKPU, sebenarnya dapat digunakan oleh Gakkumdu untuk memutuskan bahwa iklan kampanye tersebut memenuhi unsur pidana pemilu.

Bawaslu bahkan sudah menyatakan iklan tersebut melanggar aturan. Tetapi, Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang mengaku berpedoman pada bunyi Pasal, bersikukuh menyatakan iklan tersebut tak memenuhi unsur pidana lantaran belum adanya ketetapan jadwal iklan dari KPU.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 492 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, yang menyebutkan bahwa pelanggaran kampanye berupa kampanye di luar jadwal, mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

Sunanto mengatakan, ketetapan KPU soal jadwal kampanye itu bukan suatu hal yang bersifat urgent. Ia justru mempertanyakan, apa lagi yang harus ditetapkan KPU jika dua instrumen hukum sudah secara jelas menetapkan jadwal kampanye media massa.

"Kan sudah ditetapkan tahapannya, itu kan jadwal kampanye. Maka apa lagi? Tafsiran apa lagi? Sebab sudah jelas sejak (tanggal) ini sampai (tanggal) ini kampanye di media massa, sudah dilakukan kampanye dari tanggal ini dan ini. Lalu minta jadwal apa lagi?" ujar Sunanto.

"Kalau selalu dikaitkan dengan unsur-unsur pidana terus, ya bisa dipastikan ini semuanya nanti enggak akan ada pelanggaran pemilu," tandasnya.

Seperti diketahui, pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga melakukan 'curi start' kampanye dengan beriklan di media massa.

Baca juga: Alasan Sentra Gakkumdu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Jokowi-Maruf

Iklan tersebut dimuat dalam koran nasional yang terbit Rabu (17/10/2018). Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.

Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.

Keputusan atas dugaan pelanggaran kasus tersebut telah dikeluarkan oleh Gakkumdu pada Rabu (7/11/2018). Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, Gakkumdu memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut.

Kompas TV Bawaslu memutuskan menghentikan penanganan laporan pose satu jari Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat acara pertemuan IMF di Bali beberapa waktu lalu. Bawaslu mengatakan laporan ini tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ditemuinya pelanggaran pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com