Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinyatakan Tak Langgar Aturan, Kasus Iklan Jokowi-Ma'ruf di Media Massa Dihentikan

Kompas.com - 07/11/2018, 15:11 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus dugaan 'curi start' iklan kampanye media massa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Keputusan untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut diambil pasca Sentra Gakkumdu melakukan penyelidikan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian dan kejaksaan, serta mendengarkan kesaksian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Bahwa Gakkumdu kemudian memutuskan bahwa terhadap laporan nomor 05 dan nomor 06 dinyatakan dihentikan," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan saat konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).

Menurut hasil kajian Bawaslu, iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf di harian Media Indonesia edisi Rabu (17/10/2018) merupakan kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PKPU nomor 23 tahun 2018.

Baca juga: Soal Dugaan Curi Start Kampanye, Timses Jokowi-Maruf Sebut Tak Berniat Langgar Aturan

Senada dengan Bawaslu, KPU yang dimintai keterangan sebagai ahli dalam hal ini menyebutkan bahwa tindakan iklan di media massa sebelum 24 Maret-13 April tidak boleh dilakukan.

Tetapi, hasil penyelidikan kepolisian dan kejaksaan menyimpulkan bahwa iklan tersebut bukan merupakan tindak pidana pemilu. Sebab, dalam hal ini KPU belum mengeluarkan ketetapan mengenai jadwal iklan kampanye di media massa.

Sementara, instrumen hukum yang digunakan oleh kepolisian dan kejaksaan terkait hal ini, yaitu Pasal 492 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, menyebutkan bahwa pelanggaran kampanye berupa kampanye di luar jadwal, mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Baca juga: Soal Iklan di Media Massa, Timses Sebut Pendukung Jokowi Berniat Baik tetapi...

"Dari unsur pasal yang ada, kalau penyidik tentu bicara unsur pasal, sampai saat ini KPU belum mengeluarkan jadwal kegiatan kampanye, yang dalam pemeriksaan dari KPU, berarti akan, nanti akan diterbitkan jadwal kampanye, termasuk dari media elektronik maupun media cetak," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Djuhandani, yang juga hadir dalam konferensi pers.

Sementara itu, anggota satgas Direktorat Kamnit TPUL Jampidum Kejaksaan Agung, Abdul Rouf mengatakan, sesuai dengan asas legalitas, untuk menyatakan suatu perbuatan melanggar hukum, maka harus ada Undang-Undang atau payung hukum lebih dulu.

Sedangkan payung hukum dalam kasus ini menyebutkan, bahwa kampanye akan dinyatakan melanggar jika dilakukan di luar jadwal yang sudah ditetapkan.

"Bahwa karena belum ditetapkan oleh KPU, baik pusat, provinsi, kabupaten/kota, maka payung hukumnya belum ada. Perbuatannya sudah ada. Kembali ke asas legalitas, harus ada peraturan maka baru ada pelanggaran," tegas Abdul.

Sebelumnya, pasangan Jokowi-Ma'ruf dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye.

Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 tersebut disinyalir melakukan 'curi start' kampanye dengan beriklan di media massa. Padahal, metode kampanye iklan baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

Iklan tersebut dimuat dalam surat kabar Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018). Dalam iklan itu tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.

Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.

Aturan mengenai waktu iklan kampanye pemilu diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet dilakasanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, dari 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com