Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Sentra Gakkumdu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Jokowi-Ma'ruf

Kompas.com - 07/11/2018, 17:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian dan Kejaksaan Agung di bawah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyimpulkan, iklan kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin di media massa bukan merupakan tindak pidana pemilu.

Kesimpulan dari Kepolisian dan Kejaksaan Agung itulah, yang membuat Sentra Gakkumdu mengambil keputusan untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran aturan kampanye tersebut.

Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan bahwa iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf merupakan bentuk kampanye di luar jadwal. Kesimpulan KPU sebagai ahli juga mengatakan bahwa iklan kampanye di luar jadwal tidak boleh dilakukan.

Baca juga: Soal Dugaan Curi Start Kampanye, Timses Jokowi-Maruf Sebut Tak Berniat Langgar Aturan

Kesimpulan Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang menyebut iklan Jokowi-Ma'ruf bukan tindak pidana pemilu itu didasari atas belum adanya ketetapan dari KPU soal jadwal iklan kampanye di media massa maupun media elektronik.

Sementara, instrumen hukum yang diacu oleh kepolisian dan kejaksaan terkait hal ini, yaitu Pasal 492 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, menyebutkan bahwa pelanggaran kampanye berupa kampanye di luar jadwal, mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

"Dalam Pasal 492, (bunyinya) setiap orang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. Bunyinya pasal seperti itu, artinya kita kan harus ada ketetapan (jadwal) itu," kata anggota satgas Direktorat Kamnit TPUL Jampidum Kejaksaan Agung, Abdul Rauf, dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).

"Sepanjang belum ada surat ketetapan, bahasanya di situ belum ditetapkan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota. Secara hukum pasal itu tidak dilanggar," sambungnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Politik Tipidum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani mengatakan, dalam keterangan yang sebelumnya diberikan oleh KPU, didapati bahwa KPU memang belum mengeluarkan ketetapan mengenai jadwal kampanye media cetak dan media elektronik.

"KPU kita tanyakan dalam pemeriksaan dua kali, pertama kita tanyakan apakah nanti akan dikeluarkan ditetapkan jadwal kampanye terkait dengan media cetak dan media elektronik, kapan, jawabannya nanti akan dibikin," ujar Djuhandani yang juga hadir dalam konferensi pers.

Oleh karenanya, dalam pengusutan kasus dugaan pelanggaran tersebut, kepolisian dan kejaksaan agung menyimpulkan tak ada unsur pidana pemilu.

Sebelumnya, pasangan Jokowi-Ma'ruf dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye.

Baca juga: Dinyatakan Tak Langgar Aturan, Kasus Iklan Jokowi-Maruf di Media Massa Dihentikan

Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 tersebut disinyalir melakukan 'curi start' kampanye dengan beriklan di media massa. Padahal, metode kampanye iklan baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

Iklan tersebut dimuat dalam surat kabar nasional yang terbit Rabu (17/10/2018). Dalam iklan itu tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.

Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.

Aturan mengenai waktu iklan kampanye pemilu diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet dilakasanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, dari 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

Kompas TV Bawaslu memutuskan menghentikan penanganan laporan pose satu jari Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat acara pertemuan IMF di Bali beberapa waktu lalu. Bawaslu mengatakan laporan ini tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ditemuinya pelanggaran pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com