JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menyempurnakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Penyempurnaan dilakukan salah satunya untuk menindaklanjuti temuan Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang menyebut ada 31 juta data penduduk belum masuk DPT.
Dalam proses penyempurnaan itu, KPU melakukan pencermatan data dengan melibatkan partai politik peserta Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Disdukcapil.
"Yang dilakukan khusus data 31 juta itu kita akan membuat kegiatan pencermatan bersama melibatkan partai politik, Bawaslu, dan mengundang Dukcapil. Karena yang memberikan data by name, by adress 31 juta itu dari Dukcapil," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2018).
Sejauh ini, berdasar pencermatan yang sudah dilakukan, ditemukan bahwa 3,9 juta dari 31 juta data penduduk yang disebut belum masuk ke DPT, tidak ada dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
KPU bersama pihak terkait juga menemukan, ada sekitar 2 juta data penduduk yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dimasukkan ke dalam DPT Pemilu 2019.
Selain itu, didapati pula angka 3 juta data penduduk yang ternyata sudah masuk dalam DPT.
Viryan menambahkan, dari 31 juta data penduduk yang disebut belum masuk DPT, diperkirakan ada yang disebabkan karena perpindahan domisili dan belum tercatat.
"Karena kan data Dukcapil 6 bulan sekali, kami butuh data yang faktual. Bisa saja dalam rentan 6 bulan itu ada yang sudah pindah, meninggal," ujar Viryan.
Pencermatan dan penyempurnaan DPT terus dilakukan hingga 60 hari pascapenyempurnaan DPT hasil perbaikan atau 15 November 2018.
"Sejauh ini kita terus berjalan. Kita masih terus olah," katanya.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Viryan Azis menyebut ada 31 juta pemilih yang berpotensi belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Padahal, mereka sudah melakukan perekaman KTP elektronik.
“Ada potensi 31 juta pemilih sudah melakukan perekaman KTP elektronik, tetapi belum ada di DPT," tutur Viryan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat, (5/10/2018).
Viryan menuturkan, angka tersebut diperoleh berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
KPU hingga saat ini sudah menetapkan DPT Pemilih 2019 sebanyak dua kali. Penetapan pertama dilakukan 5 September 2018 dengan data 185.732.093 pemilih.
Namun, dari jumlah tersebut, disinyalir masih terdapat data pemilih ganda.
Sehingga, disepakati penyempurnaan DPT selama 10 hari untuk membersihkan data ganda, yaitu hingga 16 September 2018.
Pada tanggal tersebut, jumlah DPT berkurang menjadi 185.084.629 pemilih.
Namun demikian, dalam waktu tersebut ternyata data ganda masih belum sepenuhnya dibersihkan, sehingga disepakati untuk kembali dilakukan penyempurnaan DPT selama kurun waktu 60 hari, yaitu hingga 15 November 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.