Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadirkan Hamdan Zoelva, Pengacara Irman Gusman Persoalkan Dagang Pengaruh

Kompas.com - 31/10/2018, 14:11 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, dalam sidang permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Hamdan diminta memberikan keterangan sebagai ahli hukum. Dalam persidangan, pengacara Irman, Maqdir Ismail, menanyakan mengenai tuduhan jual beli pengaruh yang didakwakan terhadap Irman.

"Ada putusan MK berkenaan dengan konvensi internasional terkait dagang pengaruh, bagaimana pendapat ahli?" ujar Maqdir.

Baca juga: Sidang PK, Irman Gusman Serahkan Tiga Bukti Baru kepada Hakim

Menurut Hamdan, Indonesia menganut dualisme, yakni hukum nasional dan internasional. Namun, hukum internasional tidak secara otomatis berlaku dalam hukum di Indonesia.

Menurut Hamdan, sekalipun Indonesia telah meratifikasi suatu hukum internasional, berlakunya undang-undang tersebut perlu pengesahan melalui undang-undang. Salah satunya, melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kalau negara belum mengadopsi dalam hukum pidana, itu belum bisa langsung diterapkan," kata Hamdan.

Dalam pengadilan tingkat pertama, Irman Gusman dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Jual Beli Pengaruh dan Pencabutan Hak Politik Irman Gusman

Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD RI, untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri dan orang lain.

Adapun, ketentuan mengenai memperdagangkan pengaruh tercantum dalam Pasal 18 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia juga telah meratifikasinya.

Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Februari 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com