Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Beli Pengaruh dan Pencabutan Hak Politik Irman Gusman

Kompas.com - 21/02/2017, 14:20 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD RI, untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri dan orang lain.

Kasus ini bermula saat Memi meminta Irman membantu agar Perum Bulog mengalokasikan gula ke Sumatera Barat.

Irman kemudian bersedia membantu, namun meminta fee sebesar Rp 300 per kilogram gula yang nantinya dialokasikan dari Perum Bulog.

(Baca: Hakim Cabut Hak Politik Irman Gusman)

Untuk menindaklanjuti permintaan Memi, Irman kemudian menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti, dan meminta agar Bulog mengalokasikan gula ke Sumbar.

Tak hanya itu, dalam pembicaraan melalui telepon, Irman juga meminta agar Djarot menunjuk perusahaan Memi untuk menjadi distributor gula dari Perum Bulog.

Atas permintaan itu, Djarot menyanggupinya dan meneruskan permintaan Irman kepada Kepala Bulog Divisi Regional Sumatera Barat.

Menurut majelis hakim, kesediaan Djarot untuk memenuhi permintaan Irman, karena jabatan Irman selaku Ketua DPD RI. Bahkan, Djarot sendiri meminta bawahannya untuk memastikan keinginan Irman dapat terlaksana tanpa ada halangan.

"Karena yang meminta adalah Ketua DPD, maka Djarot menyanggupinya," ujar Hakim Anshori Saifuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2/2017).

(Baca: Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara)

Hakim memilih menggunakan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut menjelaskan mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan.

Pencabutan hak politik

Halaman:


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com