JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Muhammad Sarmuji dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/10/2018).
"Sebanyak tujuh Rancangan Undang-undang (RUU) berasal dari DPR, yakni RUU tentang perubahan kedua atas Undang-undamg No 17 Tahun 2013 tentang Ormas. RUU ini merupakan tindak lanjut hasil keputusan rapat paripurna," ucap Sarmuji.
Sementara itu Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyatakan revisi Undang-undang Ormas sudah disepakati semua fraksi.
Ia memperkirakan revisi Undang-Undang Ormas akan dimulai pada Januari 2019 dan bisa rampung sebelum periode 2014-2019 selesai.
Saat ditanya poin yang akan direvisi, Supratman enggan menjawab. Ia mengatakan hal itu akan disampaikan nanti secara resmi.
Baca juga: RUU Ormas Tidak Masuk Prolegnas Prioritas 2018
Namun ia mengatakan, poin revisi tak jauh berbeda dengan yang dulu pernah dipermasalahkan, yakni diadakannya kembali mekanisme peradilan untuk membubarkan Ormas.
"Intinya pasti di Januari sudah mulai," kata Supratman.
Hal senada disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Ia mengatakan ada kekhawatiran dari DPR jika nantinya pemerintah sewenang-wenang membubarkan ormas.
"Mereka menganggap ada kekhawatiran. Ini nanti bisa jadi ada organisasi yang bisa saja mudah diganggu oleh pemerintah. Padahal tidak," ucap Yasonna.
"Tetapi waktu disahkan Perppunya, waktu itu kami ada kesepakatan, ada beberapa cocern dari beberapa fraksi, supaya ada revisi. Kami bilang sepakat. Tapi kan waktu berjalan, maka biarlah tahun depan (ini) kami selesaikan. Karena hanya beberapa pasal. Sedikit sekali," lanjut dia.