JAKARTA, KOMPAS.com - Program Legislasi Nasional (prolegnas) Prioritas 2018 sudah disepakati.
Ada 50 rancangan undang-undang (RUU) namun revisi Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) yang diharapkan masuk dalam prolegnas 2018 rupanya tak masuk ke dalam daftar tersebut.
"Pada saat kami melakukan rapat koordinasi bersama pemerintah dan DPD RI, nomor undang-undang itu belum ada," kata Supratman saat membacakan daftar Prolegnas Prioritas 2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Anggota Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik mempertanyakan RUU Ormas yang tak masuk daftar Prolegnas Prioritas 2018.
Menurutnya, pada pembahasan Perppu Ormas lalu, Fraksi Partai Demokrat menyetujuinya dengan catatan ada revisi terhadap UU Ormas.
"Dengan tidak mencantumkan RUU Ormas ini, kami khawatir ini tidak menjadi prioritas pembahasan di 2018. Fraksi Partai Demokrat mendukung Perppu Ormas ini tapi dengan banyak catatan," kata Erma.
(Baca juga : Prolegnas Prioritas 2018, 47 dari 50 RUU adalah Limpahan 2017)
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani juga berharap revisi UU Ormas bisa segera teralisasikan.
Sebab, revisi tersebut menjadi salah satu syarat yang diinginkan sejumlah fraksi saat menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
"Mudah-mudahan bisa direalisasikan segera karena tidak hanya Fraksi PPP saya rasa, fraksi lain juga sudah menyiapkan naskah akademik tentang revisi UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas," tutur Arsul.
Seperti diketahui, Rapat paripurna DPR menyepakati daftar Prolegnas Prioritas 2018. Sebanyak 50 rancangan undang-undang (RUU) masuk ke dalam daftar tersebut.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menuturkan, dari 50 RUU tersebut, 47 diantaranya merupakan RUU limpahan dari 2017.
Adapun jika dirinci, dari 50 RUU yang disepakati, 31 di antaranya merupakan usulan DPR, 16 usulan pemerintah dan tiga usulan DPD.
Selain 50 RUU tersebut, telah disepakati pula 5 RUU yang bersifat kumulatif terbuka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.